Soroti Tata Kelola Tambang, Ini Penegasan Komisi II DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Izin Tambang

Koreri.com, Ambon – Komisi II DPRD Maluku menegaskan izin pertambangan pasca pelimpahan kewenangan menjadi tanggung jawab Pemerintah provinsi.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias, dalam rapat dengar pendapat bersama supir dump truck dan pemilik tambang Galian C, di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2/2026).

“Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah provinsi, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Anos secara khusus menyoroti soal tata kelola pertambangan di wilayahnya, dan mendesak perusahaan untuk mematuhi semua mekanisme perizinan yang berlaku.

Ia lantas meminta semua pihak, termasuk Pemerintah kabupaten/kota, pengusaha, dan masyarakat, untuk memahami perubahan ini.

“Izin adalah harga mati. Tanpa izin, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik di kemudian hari,” kembali tegasnya.

Selain itu, Anos juga menyoroti temuan aktivitas pertambangan yang diduga melampaui batas wilayah izin yang diberikan. Ia meminta instansi terkait, untuk melakukan klarifikasi dan memastikan semua aktivitas berjalan sesuai dengan dokumen yang sah.

Menurutnya, DPRD Maluku khususnya Komisi II membuka diri untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah terkait masalah perizinan atau dampak pertambangan.

Anos berharap, investasi di sektor pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita semua ingin Maluku maju, tetapi kemajuan itu harus dicapai dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tukasnya.

JFL