Terkait Izin Tambang, Komisi III DPRD Maluku Ingatkan Pemda Tak Langgar Aturan

Komisi III DPRD Maluku Izin Tambang

Koreri.com, Ambon – Komisi III DPRD Maluku menekankan pentingnya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri terkait wilayah pertambangan yang sah. Sehingga Pemerintah daerah wajib mematuhi semua ketentuan terkait penerbitan izin usaha dimaksud.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo dalam rapat dengar pendapat bersama supir dump truck dan pemilik tambang Galian C, di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2/2026).

“Penerbitan izin tidak boleh serampangan, apalagi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu terjadi, kepala daerah bisa dipersalahkan karena melanggar aturan,” tegasnya.

Alhidayat juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Ia mendesak Pemda mengoptimalkan potensi pendapatan dari sumber daya alam ini.

Karena dengan tata kelola dan perizinan yang jelas dan sesuai aturan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus meningkatkan PAD Maluku.

Komisi III DPRD Maluku, lanjut Wajo, telah berkomitmen untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, agar sejalan dengan regulasi nasional.

Tujuannya adalah agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik, sektor pertambangan diharapkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Maluku.

JFL