JKN Pastikan Akses Kesehatan Peserta Saat Sakit di Luar Kota

IMG 20260227 WA0004

Koreri.com, Sorong – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami sakit saat berada di luar kota tidak perlu merasa khawatir.

Selama status kepesertaan aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan bagi peserta di luar wilayah domisili telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” ujar Pupung, Kamis (26/2).

Menurutnya, kemudahan akses juga didukung oleh sistem digital yang terintegrasi. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar di fasilitas kesehatan. Petugas akan melakukan verifikasi data secara elektronik tanpa memerlukan fotokopi dokumen tambahan.

“Cukup membawa KTP atau mengingat NIK. Data peserta akan langsung terbaca di sistem. Ini bagian dari transformasi layanan untuk mempermudah peserta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pupung menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta tidak wajib melalui FKTP terlebih dahulu. Peserta dapat langsung menuju rumah sakit terdekat untuk memperoleh penanganan medis.

“Jika dalam situasi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan di rumah sakit terdekat. Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kemudahan tersebut dirasakan oleh Imanuel Clausdio (21), mahasiswa perantau yang terdaftar sebagai peserta PBI dari daerah asalnya di Kabupaten Mamberamo Raya. Saat ini Clausdio menempuh pendidikan di Sorong, Papua Barat Daya.

Ia menceritakan pengalamannya ketika mendadak mengalami kondisi lemas dan harus dilarikan ke IGD salah satu rumah sakit di Sorong.

“Saya sempat panik karena FKTP saya terdaftar di kampung halaman. Tapi ternyata cukup menunjukkan KTP, data saya langsung terverifikasi,” ujar Clausdio.

Setelah dinyatakan dalam kondisi gawat darurat oleh dokter, Clausdio langsung mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan tanpa dikenakan biaya.

“Walaupun saya peserta PBI dari luar kota, saya tetap dirawat dan tidak dikenakan biaya apa pun. Yang penting status kepesertaan aktif,” tambahnya.

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif serta membawa KTP atau cukup mengetahui NIK saat mengakses layanan. Dengan sistem yang telah terintegrasi secara nasional, peserta JKN tetap terlindungi di mana pun berada di wilayah Indonesia.

RLS