Konsolidasi Daerah Langkah Awal Penyusunan Grand Design Pendidikan, DPRP PB Singgung 2 Hal Mendasar

Syamsudin Seknun Ahmad Kudus
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H didampingi Ketua Komisi II Ahmad Kudus saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Rabu (4/3/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Konsolidasi Daerah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2026.

Kegiatan konsolidasi daerah ini berlangsung di Hotel Vega Prime Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Gubernur PBD Elisa Kambu ditandai dengan penabuhan tifa bersama para pemangku kepentingan pendidikan.

Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H dalam pernyataannya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat baik dalam menyusun grand design pendidikan di dua provinsi, yakni Papua Barat dan PBD.

“Kita menyadari bahwa persoalan pendidikan di Tanah Papua masih sangat kompleks dan membutuhkan penyelesaian secara bersama-sama. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, melalui balai dan kementerian terkait, dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Di Provinsi Papua Barat sendiri, lanjut Seknun, telah memiliki sejumlah regulasi dalam produk hukum daerah yang memberikan afirmasi terhadap kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pendidikan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem pendidikan yang berpihak pada kebutuhan dan karakteristik masyarakat Papua.

“Besok kami akan mengikuti pemaparan materi terkait konsep pendidikan yang sedang dibangun pemerintah pusat. Kita memahami bahwa pendekatan pendidikan di Tanah Papua memang memiliki kekhususan dan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan daerah lain di Indonesia,” lanjutnya.

Seknun lantas menyebutkan ada dua hal mendasar yang menjadi perhatian.

Pertama, terkait legal standing dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Berdasarkan ketentuan yang ada, kewenangan penyelenggaraan pendidikan dari PAUD, SD hingga SMA berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara Pemerintah provinsi memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi koordinatif dan kebijakan tertentu.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan stagnasi kebijakan apabila tidak dikelola dengan baik. Namun khusus di Papua Barat, terdapat afirmasi kebijakan dari Gubernur melalui berbagai program intervensi, seperti Papua Barat Cerdas dan bentuk dukungan lainnya, guna membantu kabupaten/kota dalam mengatasi berbagai persoalan pendidikan.

“Dari paparan Kepala Balai tadi, kita juga mendengar adanya konsep pendidikan baru yang digagas pemerintah pusat, termasuk program Sekolah Garuda dan model sekolah terintegrasi. Untuk program Sekolah Garuda, Papua Barat bahkan telah menyiapkan lahan,” bebernya.

Namun demikian, konsep-konsep tersebut perlu didiskusikan secara mendalam untuk menemukan formulasi yang paling ideal bagi kondisi Papua. Mengapa demikian? Karena Papua memiliki tipologi dan karakteristik sosial budaya yang berbeda, khususnya di wilayah pedalaman.

Sebagai contoh, jarak antar kampung di pedalaman sangat berjauhan. Hal ini berdampak langsung pada akses dan tingkat partisipasi sekolah. Selain faktor geografis, terdapat pula faktor kultural yang cukup kuat. Di sejumlah wilayah, masih ada pandangan bahwa anak tidak boleh sekolah jauh dari kampungnya, tidak boleh keluar ke kampung lain, dan harus tetap tinggal bersama keluarga.

Sementara dalam standar penyelenggaraan pendidikan, terdapat persyaratan jumlah penduduk dan jumlah peserta didik minimal untuk membuka satuan pendidikan. Di sinilah sering muncul kendala di lapangan.

Karena itu, perlu dirumuskan bersama pendekatan yang paling tepat. Apakah pendekatannya melalui penguatan regulasi, atau melalui pendekatan berbasis penyelesaian masalah dan peningkatan kesadaran Masyarakat?

“Kami dari Papua Barat tentu akan terus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan serta kementerian terkait. Kami siap menawarkan konsep yang ideal dan kontekstual, agar kebijakan pusat dapat menjawab secara nyata persoalan pendidikan di Papua Barat maupun Papua Barat Daya,” imbuh Seknun.

Jika berbicara soal regulasi, sebenarnya Papua Barat telah memiliki sejumlah produk hukum daerah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Namun yang lebih penting dari sekadar regulasi adalah sinergitas antara Pemerintah pusat dan daerah dalam implementasinya.

“Saya meyakini, tantangan terbesar bukan semata-mata persoalan anggaran. Soal anggaran, kita masih bisa melobi dan memperjuangkan dukungan dana. Tantangan yang paling sulit adalah membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa pendidikan harus menjadi prioritas, bahkan jika itu berarti anak harus bersekolah di luar kampungnya,” akuinya.

Pihaknya juga tidak bisa menutup mata bahwa masih ada pandangan-pandangan tradisional dan kepercayaan tertentu yang memengaruhi keputusan pendidikan anak. Hal-hal inilah yang menjadi tantangan nyata dalam upaya memajukan pendidikan di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang bijak, kontekstual, dan berpihak pada realitas sosial masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis kita dapat menemukan solusi terbaik demi kemajuan pendidikan generasi Papua ke depan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRP Papua Barat Ahmad Kudus menyambut baik adanya soliditas yang dibangun oleh BPMP Kemendikdasmen.

“Langkah ini menjadi sinyal positif dalam upaya membangun kesetaraan pendidikan di Tanah Papua yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan mendasar,” ungkapnya.

Dikatakan Ahmad, sektor pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, persoalan pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata. Diperlukan perhatian serius, kesetaraan persepsi, serta kesepahaman antara Pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan langkah-langkah strategis.

Koordinasi dan konsolidasi seperti ini menjadi sangat penting agar regulasi yang disusun maupun berbagai upaya penyelesaian persoalan pendidikan dapat berjalan efektif dan terarah.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah provinsi dan pusat, kita berharap seluruh kebijakan dan program yang dirancang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di Papua,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version