Koreri.com, Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H optimis kasus dugaan pemalsuan Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Marif di Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat masih ditangani penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua Barat Daya.
Optimisme itu disampaikannya menyusul adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kasus itu dan Surat Perintah Penyidikan Lanjut Nomor : 26.lidik/1.a/I/RES.1.9./2026.
“Artinya bahwa penyidikan masih berlanjut,” cetusnya.
Dalam kasus pemalsuan tersebut diduga melibatkan Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken.
Yosep pun meminta kepada Direktur Reskrimum Polda PBD untuk segera menetapkan tersangka bilamana dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi dirasa sudah cukup. Agar perkara ini jelas atau tidak mengambang.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik.
“Kami selama ini cukup mengetahui bahwa ada oknum atau pihak-pihak tertentu dengan kekuatan finansialnya terus melakukan lobi-lobi kepada Penyidik, mulai dari lobi mereka kepada Kapolda Papua Barat Daya, Wakapolda, sampai pada Direskrimum tetapi kami sampai saat ini masih percaya integritas Polda Papua Barat Daya di atas segalanya,” tegas Yosep kepada wartawan di Sorong, Jumat (6/3/2026).
Apalagi, pembina yayasan yang berstatus warga negara asing (WNA) yang juga CEO PT Misool Eco Resort (MER) Andrew John Miners telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Sorong atas dugaan pemberian keterangan tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
“Jadi kalau ada desas-desus yang mengatakan bahwa perkara pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Marif yang dilakukan oleh Ketua Yayasan MER akan dihentikan itu adalah tidak benar. yang benar adalah proses hukumnya sampai saat ini masih berjalan,” tegasnya
Yosep pun memastikan langkah yang akan ditempuhnya jika penanganan kasus tersebut dihentikan.
“Kalaupun dikemudian hari kasus ini dihentikan maka sudah tentu kami akan menempuh jalur hukum. Salah satunya praperadilan dan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri,” pungkasnya.
KENN
