Koreri.com, Opini – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Papua Barat – Papua Barat Daya memandang bahwa polemik terkait pengadaan baju dinas anggota DPRD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum (nomokrasi) yang rasional, objektif, dan berlandaskan prosedur hukum.
Dalam tradisi negara hukum modern, hukum bukanlah instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan atau opini publik yang fluktuatif, melainkan suatu sistem normatif yang bekerja melalui mekanisme pembuktian, prosedur institusional, dan akuntabilitas yang dapat diuji secara legal.
Berdasarkan kronologi yang berkembang di ruang publik, pengadaan baju dinas tersebut merupakan kewenangan administratif Sekretariat Dewan (Sekwan) sebagai perangkat birokrasi yang memiliki mandat pengelolaan administrasi kelembagaan.
Proses pengadaan telah berlangsung sejak Juli 2024 ketika baju dinas didatangkan, sementara Surat Perintah Kerja (SPK) baru diterbitkan pada 2 Oktober 2024. Pada saat itu, anggota DPRP periode baru bahkan belum dilantik, karena pelantikan baru berlangsung pada 12 Oktober 2024 dengan kepemimpinan DPRP yang masih berada pada pimpinan sementara.
Secara kronologis dan kelembagaan, fakta ini penting untuk menegaskan batas-batas otoritas administratif dan tanggung jawab kelembagaan dalam sistem pemerintahan daerah.
Ketua DPRD definitif sendiri baru dilantik pada Juli 2025, sehingga secara rasional maupun dalam perspektif hukum administrasi negara, upaya mengaitkan tanggung jawab tersebut kepada pimpinan DPRP tanpa konstruksi alat bukti yang sah berpotensi menjadi bentuk simplifikasi masalah yang tidak sejalan dengan prinsip due process of law.
BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya juga mencermati bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini.
Dalam sistem peradilan pidana yang berlandaskan prinsip keadilan prosedural, setiap langkah penyidikan harus berpijak pada alat bukti, keterangan saksi, serta konstruksi peristiwa pidana yang dapat diuji secara hukum. Oleh karena itu, proses hukum tidak boleh direduksi menjadi arena pertarungan opini atau tekanan politik yang berpotensi mengaburkan objektivitas penyidikan.
Dalam konteks tersebut, kami juga menyoroti adanya dinamika pernyataan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan tekanan atau intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk pernyataan dari Paul Finsen Mayor sebagai bagian dari lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Dalam perspektif ketatanegaraan, DPD RI merupakan institusi representasi daerah yang memiliki fungsi legislasi terbatas, pertimbangan, serta pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan relasi pusat-daerah.
Namun demikian, dalam arsitektur konstitusi Indonesia, DPD RI tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mempengaruhi atau mengintervensi proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Proses penegakan hukum berada dalam yurisdiksi aparat penegak hukum yang harus bekerja secara independen, bebas dari tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan.
Dalam kerangka etika kenegaraan, seorang pejabat publik tidak hanya diikat oleh batas-batas kewenangan formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga integritas institusi negara serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pernyataan atau tindakan yang berpotensi menekan proses hukum dapat dibaca sebagai bentuk penyimpangan etis dalam praktik demokrasi konstitusional, karena berpotensi menggeser hukum dari ruang objektivitas menuju arena kontestasi kekuasaan.
Negara hukum menuntut adanya supremasi hukum di atas supremasi kekuasaan. Hukum tidak boleh menjadi instrumen legitimasi kepentingan politik, tetapi harus berdiri sebagai mekanisme rasional yang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan terhadap keadilan publik. Ketika proses hukum dihadapkan pada tekanan politik atau mobilisasi opini, maka yang terancam bukan sekadar satu kasus, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.
Karena itu, BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya menegaskan bahwa polemik ini harus dikembalikan pada prinsip dasar negara hukum: biarkan hukum bekerja melalui mekanisme institusionalnya sendiri. Independensi aparat penegak hukum merupakan syarat fundamental bagi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya kerja aparat penegak hukum dalam mengusut perkara pengadaan baju dinas DPRD Papua Barat Daya secara objektif, profesional, dan transparan.
2. Menolak segala bentuk intervensi, tekanan politik, maupun penggiringan opini yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
3. Mengingatkan seluruh pejabat publik, termasuk anggota DPD RI, untuk menjaga etika kenegaraan dan menghormati prinsip independensi lembaga penegak hukum.
4. Mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun rasional, dengan menempatkan fakta hukum sebagai dasar penilaian, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang publik.
Pada akhirnya, dalam negara hukum yang beradab, kedaulatan tidak terletak pada kekuasaan, melainkan pada hukum itu sendiri. Karena itu, setiap upaya untuk mempengaruhi proses hukum di luar mekanisme legal yang sah bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak fondasi demokrasi konstitusional.
BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya 2026
Penulis :
Abdul Qadir loklomin
Ketua umum BADKO HMI Papua Barat -Papua Barat daya
