Koreri.com, Jayapura – Anggota Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) Cartensz Malibela, S.IP serius mendorong rancangan peraturan daerah khusus (Rapedasus) tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan, Bahasa dan Sastra Daerah untuk dibahas dalam tahun anggaran 2026.
Keseriusan anggota kelompok khusus melalui mekanisme pengangkatan ini ditunjukkan dengan mengunjungi Balai Bahasa Daerah Papua di Jayapura.
Kepada redaksi Koreri.com, Kamis (26/3/2026) Cartensz menegaskan bahwa regulasi ini perlu didorong untuk mencegah kepunahan bahasa daerah, melestarikan kekayaan budaya dan memperkuat identitas Orang Asli Papua (OAP) atau masyarakat adat di Provinsi PBD.
Menurut legislator muda berdarah Suku Moi ini, Raperdasus perlindungan bahasa daerah asli Papua harus menjadi prioritas dalam tahun ini. Karena itu, dirinya sedang mengumpulkan data pendukung.
“Ruang lingkupnya meliputi pendataan, pendaftaran, transkripsi, penerjemahan, dan pelestarian melalui kurikulum pendidikan,” kata Malibela kepada media ini melalui telepon selulernya, Kamis pagi.
Dijelaskan mantan Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Barat itu bahwa dalam implementasinya, Pemerintah daerah wajib menyusun program, melakukan pembinaan melalui Dinas Kebudayaan, serta mendorong penggunaan bahasa daerah di kalangan keluarga dan masyarakat.
Dasar hukumnya yaitu UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang memerintahkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah,
“DPRP PBD siap kolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Papua Kementerian Pendidikan di Jayapura menghadirkan Perdasus yang sangat krusial ini mengingat banyak bahasa daerah yang berada dalam fase terancam punah,” tegasnya.
KENN
