Tokoh OAP Dorong DPRP PBD Percepat Penetapan Regulasi Otsus Lindungi Orang Asli

Tokoh OAP Tatap Muka Poksus DPRP PBD
Para Tokoh OAP saat mengikuti tatap muka bersama Kelompok Khusus DPRP Papua Barat Daya di Kota Sorong, Selasa (2/6/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dorongan terhadap percepatan penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua semakin menguat.

Hal ini mencuat dalam tatap muka antara Kelompok Khusus (Poksus) DPRP Papua Barat Daya (PBD) dengan tokoh masyarakat, Dewan Adat, dan LMA di Kota Sorong, Selasa (2/6/2026).

Dalam tatap muka tersebut, anggota Poksus Dewan menyempaikan 10 rancangan Perdasi dan Perdasus yang sudah ditetapkan dalam Propemperda 2026, dimana semuanya memberikan perlindungan terhadap orang asli Papua (OAP).

Dari 10 rancangan regulasi tersebut 9 diantaranya merupakan usulan hak inisiatif DPRP PBD yakni,

1.Raperdasus  tentang Orang Asli Papua (OAP)

2.Raperdasus tentang pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) dan wilayah adat.

3.Raperdasi tentang pengendalian penduduk.

4.Raperdasi tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha orang asli Papua dalam pengadaan barang dan jasa.

5.Raperdasi tentang keterbukaan informasi publik.

6.Raperdasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan.

7.Raperdasi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli papua.

8.Raperdasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

9.Raperdasus tentang perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja orang asli Papua (OAP)

Kemudian satu regulasi yang merupakan hak inisiatif eksekutif yaitu rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang Lambang Daerah.

Para tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai positif dan konstruktif. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap upaya DPRP dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada masyarakat, khususnya OAP.

Anggota Bapemperda DPRP PBD George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si mengatakan, salah satu poin penting yang disoroti adalah pengakuan atas hak masyarakat adat, termasuk masyarakat Hukum Adat. Selain itu, kebutuhan akan database OAP yang akurat dan terpilah juga menjadi perhatian utama.

Data tersebut diharapkan mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat, mulai dari jumlah tenaga pendidik, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga profesi seperti petani dan nelayan.

“Data ini sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus,” ujar George Dedaida.

Mantan Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat itu mengungkapkan, Tokoh masyarakat juga mendesak DPRP agar segera mengambil langkah konkret dalam menetapkan Perdasus, baik melalui inisiatif legislatif maupun kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Regulasi tersebut diharapkan segera menjadi lembaran daerah dan dapat diimplementasikan secara nyata.

Selain itu, isu pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, serta penataan manajemen ASN turut menjadi aspirasi utama. Ketiga sektor ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus yang dinilai perlu segera diatur secara teknis dalam regulasi daerah.

Untuk itu, DPRP diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Biro Hukum dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna mempercepat proses penyusunan regulasi. Implementasi Perdasus juga perlu didukung dengan Peraturan Gubernur agar berjalan efektif di lapangan.

KENN

Exit mobile version