Koreri.com, Sorong – Penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) Tahun Anggaran 2022 kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial JA yang merupakan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong sebagai pihak yang menerima dana hibah dari Pemprov Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp596 juta lebih.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, mengatakan dana hibah yang diterima yayasan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
“Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp596 juta. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan JA sebagai tersangka,” ujarnya.
Seisar menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyidik menduga JA selaku Ketua Yayasan berperan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan sekaligus penggunaan dana hibah tersebut. Dimana dana hibah yang diperuntukkan untuk bantuan UMKM itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Beberapa kegiatan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam NPHD,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi yang terdiri dari pengurus yayasan, penerima bantuan, penyusun laporan pertanggungjawaban, hingga pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kejari Sorong juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Seisar.
Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kejari Sorong memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Tersangka JA langsung dibawa ke Lapas kelas 2 Sorong untuk menjalani proses persidangan tidak pidana korupsi.
KENN
