Pansus LKPJ 2025 Soroti Pengelolaan Anggaran Dukcapil PBD, Kaitan Dana Otsus

Pansus LKPJ 2025 Konferensi pers Dukcapil PBD
Pimpinan Pansus LKPJ Gubernur tahun 2025 saat memberikan keterangan pers di ruang rapat DPRP PBD, Kamis (9/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPR Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kamis (9/4/2026).

Bertempat di Kantor DPRP PBD, RDP kali membahas capaian kinerja Dukcapil sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk penggunaan anggaran, realisasi program, serta sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Satu hal yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta program strategis Pemerintah daerah.

Ketua Pansus LKPJ 2025, Cartensz Malibella mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan penting, terutama terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Mereka telah menyampaikan pagu anggaran, realisasi, dan Silpa. Ini menjadi catatan bagi kami, apalagi di dalamnya terdapat dana Otsus yang harus dikelola secara maksimal,” imbuhnya.

Menurut Cartensz, seluruh catatan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut dan dituangkan dalam rekomendasi resmi Pansus LKPJ kepada Pemerintah daerah.

Selain aspek anggaran, Pansus juga memberikan perhatian serius terhadap program pendataan Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi salah satu fokus Dukcapil.

Ia menegaskan, DPRP PBD mendukung penuh upaya pendataan OAP sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan afirmatif, termasuk dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang OAP.

“Kami sangat mendukung pendataan OAP ini, karena sejalan dengan Perda yang sudah ada. Ini penting untuk memastikan kebijakan benar-benar tepat sasaran,” jelas Cartensz.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk kabupaten/kota guna mendukung program tersebut.

Anggaran tersebut, kata dia, disalurkan langsung oleh Pemerintah provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada masing-masing daerah.

“Anggaran itu langsung ditransfer ke kabupaten/kota, sehingga pelaksanaannya menjadi tanggung jawab daerah. Namun tetap ada catatan yang akan kami evaluasi,” tambahnya.

Pansus menilai, ke depan diperlukan peningkatan efektivitas penggunaan anggaran serta penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar program pendataan OAP dapat berjalan optimal.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan LKPJ Pemprov PBD 2025, yang hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi DPRP guna perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ke depan.

KENN

Exit mobile version