Publik Mimika Diingatkan Tak Salah Kaprah Bedakan Wartawan, Pemilik Media, PWI dan JMSI

Iwan S Makatitta Foto ist
Ketua JMSI Papua Tengah, Iwan S. Makatita / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita, menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait perbedaan antara wartawan dan owner (pemilik) media, termasuk membedakan organisasi pers seperti PWI dan JMSI.

Menurut Iwan, di tengah pesatnya pertumbuhan media digital, masih banyak masyarakat yang belum memahami struktur dan peran dalam dunia pers secara utuh.

Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

“Wartawan dan pemilik media itu berbeda peran. Ini penting dipahami agar publik tidak mudah terkecoh,” tegas Iwan.

Iwan yang juga Owner Torangbisa Media Group menjelaskan, wartawan merupakan individu yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, mulai dari mencari, mengolah hingga menyajikan berita yang akurat dan berimbang.

Sementara itu, owner media adalah pihak yang mengelola perusahaan media serta bertanggung jawab terhadap aspek hukum, manajemen, dan kebijakan redaksi.

“Wartawan fokus pada isi berita, sementara pemilik media bertanggung jawab pada legalitas dan keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga meluruskan perbedaan organisasi pers yang kerap disalahartikan. PWI merupakan organisasi profesi wartawan, sedangkan JMSI adalah organisasi perusahaan media siber.

“Keduanya berbeda dari sisi keanggotaan dan fungsi, tidak bisa disamakan,” jelasnya.

Terkait keterlibatan pemilik media dalam politik, Iwan menegaskan hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Hak politik dijamin dalam UUD 1945, termasuk bagi pemilik media. Selama tidak melanggar hukum, itu sah,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah tokoh nasional seperti Hary Tanoesoedibjo, Dahlan Iskan, Aburizal Bakrie, dan Surya Paloh yang dikenal sebagai Raja media Nasional sekaligus tokoh politik.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi media.

“Berpolitik itu juga hak setiap individu. Tapi media harus tetap profesional dan tidak menjadi alat kepentingan sempit,” tambahnya.

Iwan juga menegaskan bahwa dunia pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, kewajiban menjunjung kode etik jurnalistik, serta tanggung jawab perusahaan media.

“Tidak semua orang bisa asal mengaku wartawan tanpa memahami kode etik dan tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Untuk memudahkan pemahaman publik, Iwan mengibaratkan dunia pers seperti kapal:

Media = kapal

Wartawan = awak kapal

“Tanpa kapal, awak tidak punya arah. Tanpa awak, kapal tidak berjalan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Iwan mengajak masyarakat meningkatkan literasi media agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak kredibel.

“Masyarakat harus cerdas. Pahami peran, fungsi, dan legalitas. Pers yang sehat dimulai dari pemahaman yang benar,” tutupnya.

RED

Exit mobile version