Koreri.com, Sorong – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong resmi mencanangkan pelaksanaan imunisasi atau Outbreak Response Immunization (ORI), Senin (13/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas munculnya kasus difteri dan campak di wilayah ibukota Provinsi Papua Barat Daya ini.
Kepala Dinkes Kota Sorong Jemima Elisabeth Windesy, S.KM., M.AP menjelaskan, pencanangan ORI dilakukan setelah ditemukannya satu kasus pada seorang anak yang berasal dari Puskesmas Remu beberapa minggu lalu.
Anak tersebut menunjukkan gejala yang mengarah pada difteri atau campak.
“Setelah kami temukan gejalanya, langsung kami tindaklanjuti dengan pengambilan spesimen dan dikirim ke Laboratorium Kesehatan di Surabaya. Hasilnya beberapa hari kemudian dinyatakan positif,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri pencanangan campak dan difteri di Posyandu Kelurahan Klasabi.
Istri Wali Kota Sorong itu mengatakan, berdasarkan kriteria nasional, satu kasus difteri atau campak di suatu daerah sudah dapat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Apalagi, kasus difteri dan campak saat ini dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara masif dan terkoordinasi.
Dengan dukungan lintas sektor dan berbagai pihak terkait, pencanangan imunisasi massal ini oleh Wali Kota Septinus Lobat sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Jemima mengatakan, untuk tahun 2026, program ORI di Kota Sorong akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni pada bulan April, Mei, dan Oktober.
Sasaran imunisasi mencapai 48.559 bayi dan balita di seluruh wilayah Kota Sorong.
Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan seluruh sumber daya agar seluruh sasaran dapat terjangkau dalam setiap tahapan pelaksanaan.
“Melalui imunisasi massal ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi penularan yang meluas. Ini adalah upaya perlindungan bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Dinkes juga mengajak seluruh orang tua untuk berperan aktif membawa anak-anak mereka mengikuti imunisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna memutus rantai penyebaran penyakit yang berpotensi membahayakan tersebut.
KENN
