7 Tersangka Pembunuhan Anggota Marinir Masuk DPO Polda PBD

IMG 20260423 WA0011
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus AKBP Ardy Yusuf,S.I.K.,M.H saat menyampaikan keterangan pers di Ruang Vicon Mapolda PBD, Kamis (23/4/2026)/Foto: KENN

Koreri.com, Aimas– Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perampasan senjata api terhadap anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelere saat menyampaikan keterangan persnya di ruang vicon Polda setempat, Kamis (23/4/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah tujuh orang sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Kabid Humas, Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIT di sekitar Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Saat itu, lima personel Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir tengah bergerak dari pos induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter.

Namun, ketika dua anggota berada sekitar 30 meter dari lokasi tujuan, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau.

Serangan tersebut langsung mengenai dua prajurit, yang kemudian disusul rentetan tembakan ke arah anggota lainnya. Tiga personel sempat melakukan perlawanan sambil mundur mencari perlindungan.

Akibat kejadian itu, dua prajurit dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak di bagian tangan. Personel bantuan yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap para korban.

Selain korban jiwa, insiden tersebut juga mengakibatkan hilangnya dua pucuk senjata api milik anggota yang diduga dirampas oleh kelompok pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik. Keterangan saksi TNI menyebutkan bahwa para pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, saksi dari masyarakat mengaku mengenal beberapa individu yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Hasil analisis digital forensik juga memastikan bahwa video yang beredar merupakan rekaman autentik dan tidak mengalami manipulasi.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rompi tempur, helm, senjata tajam, serta rekaman video kejadian.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF. Seluruhnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.

KENN

Exit mobile version