Koreri.com, Piru – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mulai tuai sorotan.
Hal itu berkaitan dengan realisasi dana item tersebut di tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp5,2 miliar dari total pagu sebesar Rp7,7 miliar yang diduga bermasalah dalam laporan pertanggungjawabannya.
Sekretaris Daerah SBB Leverne Alvian Tuasun akhirnya buka suara terkait polemik tersebut.
Namun, melalui keterangan singkat kepada wartawan, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku masih berlangsung sehingga hasil audit resmi belum diterbitkan.
“Temuan BPK atas pemeriksaan 2025 belum keluar karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Leverne, selasa (12/5/2026) malam.
Dugaan ini mencuat setelah adanya indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Setda SBB.
Persoalan tersebut kemudian diangkat ke publik oleh Ketua Umum Gerakan Pro Rakyat (GPR) Maluku, Jukipli Sosal.
Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurut Jukipli, persoalan itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan serius yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
“Tahun anggaran 2025 yang dianggarkan senilai Rp7,7 miliar dan direalisasikan senilai Rp5,2 miliar diduga fiktif. Yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sekda SBB selaku pengguna anggaran,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di daerah belakangan menjadi perhatian publik nasional karena dinilai rawan disalahgunakan apabila pengawasan internal tidak berjalan maksimal.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil resmi audit BPK RI Perwakilan Maluku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
RLS
