Koreri.com, Ambon – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional melalui PPK 2.6 Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku resmi melaksanakan menandatangani kontrak paket pekerjaan Penggantian Jembatan Wai Mert I bersama mitra penyedia jasa PT Tiga Ikan Jaya Utama.
Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung di aula kantor BPJN Maluku, Selasa (5/5/2026), sebagai langkah awal pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Teken kontrak tersebut turut disaksikan langsung Kepala BPJN Maluku Yana Astuti, Plt Kasubag Umum dan Tata Usaha Fengky Kotalewala, serta Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Toce Leuwol.
Dalam sambutannya, Yana Astuti menegaskan bahwa penandatanganan kontrak menjadi dasar perikatan resmi antara BPJN Maluku dan penyedia jasa, sehingga seluruh pihak diharapkan memahami hak dan kewajiban masing-masing sebelum pekerjaan dimulai.
“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, kami berharap pelaksanaan pekerjaan Penggantian Jembatan Wai Mert I dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Yana juga menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan yang tetap berada dalam koridor aturan dan ketentuan kontrak yang telah disepakati bersama.
Selain itu, seluruh pihak diminta mampu mengantisipasi berbagai potensi risiko selama proses konstruksi, termasuk faktor cuaca dan kendala teknis lainnya.
Menurutnya, aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyedia jasa diharapkan menerapkan mitigasi risiko secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Proses konstruksi harus dilaksanakan dengan berkeselamatan. Kami harap penyedia jasa mampu mengelola risiko dengan baik agar pekerjaan dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Proyek Penggantian Jembatan Wai Mert I diharapkan mampu meningkatkan kelancaran akses transportasi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku.
RLS
