Pengembang BTN Griya Hijau Ambon Disorot, Wali Kota: Harus Tanggung Jawab

Walkot BW BTN Griya Hijau Ambon Longsor
Kondisi Perumahan BTN Griya Hijau Ambon pasca peristiwa longsor yang terjadi di kawasan tersebut / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Wali Kota Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pihak pengembang Perumahan BTN Griya Hijau Ambon harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa bencana longsor yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terhadap sebuah kawasan perumahan baru berlaku setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) resmi diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah daerah.

“Kalau pengembang masih sementara membangun dan PSU belum diserahkan, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang. Pemkot baru bertanggung jawab ketika penyerahan sudah dilakukan secara resmi,” tegas Wattimena.

Ia menjelaskan, setelah PSU diserahkan, maka seluruh infrastruktur seperti jalan, drainase, penerangan, hingga fasilitas umum lainnya menjadi kewenangan Pemkot Ambon.

“Kalau sudah diserahkan, maka Pemerintah kota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh fasilitas dan infrastruktur di kawasan itu. Tetapi sepanjang belum diserahkan, maka pengembang tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.

Terkait penanganan longsor, Wattimena mengatakan Pemkot Ambon tetap turun tangan dalam langkah darurat dengan membersihkan material longsor yang sempat menutup aliran sungai di lokasi kejadian.

“Material longsor yang menutupi aliran sungai sudah dibersihkan bersama sehingga aliran kembali normal. Itu langkah cepat yang kita lakukan demi mencegah dampak lebih besar,” jelasnya.

Namun demikian, Wali Kota menegaskan intervensi pemerintah memiliki batas dan hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme apabila telah ditetapkan status bencana.

“Kalau pemerintah kota mengintervensi lebih jauh, itu harus dalam status bencana karena ada prosedur dan mekanisme yang diatur. Di luar itu, tanggung jawab tetap ada pada pengembang,” katanya.

Wattimena juga menyoroti keluhan warga terkait cicilan rumah dan dampak kerugian lainnya akibat longsor. Ia mengaku Pemkot Ambon sudah berupaya memanggil pihak pengembang, namun hingga kini belum mendapat respons.

“Pengembang wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap warga. Kita sudah memanggil mereka, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” ungkapnya.

Wattimena pun mendukung langkah warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib agar ada kepastian hukum dan solusi bersama.

“Langkah masyarakat melapor ke pihak berwajib sudah tepat. Pemerintah kota mendukung supaya pengembang datang, duduk bersama, dan persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tukasnya.

RLS

Exit mobile version