Koreri.com, Aimas– Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) kembali berhasil memberantas kejahatan jalanan yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Komitmen Polda PBD melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap 15 kasus dugaan tindak pidana kejahatan konvensional 3C, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).
Sedikitnya 16 orang yang berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana 3C ini.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Junov Siregar,S.H.,S.I.K dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Ardy Yusuf,S.I.K.,M.H di aula Vicon Mapolda setempat, Senin (25/5/2026).
Dirreskrimum Polda PBD Kombes Pol Junov Siregar,S.H.,S.I.K menjelaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (3C) merupakan instruksi langsung dari Bareskrim Polri.
“Perintahnya tegas, kejahatan jalanan harus ditekan. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga memulihkan rasa aman masyarakat,” tegas Kombes Junov dalam keterangan persnya.
Menurut mantan Kapolres Teluk Bintuni itu, modus kejahatan kian berkembang dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 32 unit kendaraan bermotor serta sejumlah barang elektronik hasil kejahatan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah perubahan pola dan modus operandi pelaku yang dinilai semakin canggih.
Dijelaskan Junov, pelaku curanmor kini menggunakan teknik baru, seperti mematahkan kunci ganda pada kendaraan roda dua.
Sementara itu, aksi jambret yang menyasar perempuan di lokasi sepi juga meningkat dan menjadi perhatian serius aparat.
Fakta lain yang cukup mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus.
Sebagian besar diketahui baru pertama kali terlibat tindak pidana yang akan ditindaklanjuti melalui proses assessment serta diversi.
Untuk itu sejak 5 Mei 2026, Polda PBD mengintensifkan patroli gabungan lintas satuan sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga diperkuat, termasuk imbauan untuk lebih waspada saat berkendara dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.
Pihak kepolisian juga mengawasi adanya penjualan barang curian melalui platform digital seperti Facebook, yang selama ini kerap menjadi jalur distribusi barang hasil kejahatan.
Dengan terungkapnya kasus 3C ini Polda PBD menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kriminal yang masih berkeliaran.
Masyarakat pun diimbau untuk mengamankan kendaraan di dalam rumah, bukan sekadar di halaman berpagar, meningkatkan kewaspadaan di tempat sepi, segera melapor jika menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan.
Bagi warga yang kehilangan motor, polisi mempersilahkan untuk mengecek keberadaan kendaraannya di Polres atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan.
Diharapkan kedepan sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat tetap terjaga dan terjalin baik agar dapat menghadirkan rasa aman di wilayah PBD.
ZAN
