Cegah Fraud JKN, BPJS Sorong dan Dinkes PBD Perkuat Sinergi Tim Anti Kecurangan

IMG 20260618 WA0055

Koreri.com, Sorong – BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar kegiatan Penguatan Tim Anti Kecurangan bersama Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se-wilayah itu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi PBD, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya serta perwakilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan di wilayah Sorong.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN melalui tata kelola yang transparan, efektif, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa pembentukan dan penguatan tim anti kecurangan menjadi salah satu upaya untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi antar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program JKN.

“Kita membentuk suatu tim agar dapat membangun komunikasi dan koordinasi sehingga seluruh pihak memiliki tujuan dan irama yang sama. Kami mohon dukungan untuk terus melakukan berbagai perbaikan demi keberlangsungan Program JKN. Kami sebagai penyelenggara JKN memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pupung.

Menurutnya, BPJS Kesehatan berperan sebagai strategic purchaser yang mewakili kepentingan peserta, menjamin aksesibilitas layanan, mengendalikan mutu, serta memastikan dana yang berasal dari iuran peserta dibelanjakan pada layanan kesehatan yang akuntabel dan berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan enam prinsip dasar penjaminan layanan kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yakni pelayanan perorangan, memiliki indikasi medis, terstandar, efektif, efisien, serta tidak termasuk dalam daftar pengecualian (negative list).

Keenam prinsip tersebut menjadi dasar agar setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan benar-benar sesuai kebutuhan medis peserta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan PBD, dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG(K) menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah kecurangan pada penyelenggaraan Program JKN.

Upaya tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi PBD, Dinas Kesehatan Kota Sorong, serta lima kabupaten yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw.

Fraud dalam Program JKN sendiri diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dan ditandai oleh tiga unsur utama, yaitu dilakukan secara sengaja, bertujuan memperoleh keuntungan finansial, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Potensi kecurangan dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan JKN, mulai dari peserta, petugas BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit, tenaga medis, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Melalui penguatan tim anti kecurangan, seluruh pihak diharapkan semakin memahami siklus tata kelola anti-fraud yang mencakup pencegahan, pendeteksian, dan penanganan. Langkah ini penting untuk menjaga integritas klinis sebagai jantung keberlanjutan Program JKN.

Sebab, setiap rupiah yang digunakan tidak sesuai ketentuan akan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan.

Dengan komitmen bersama, Program JKN diharapkan terus memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta sekaligus menjaga ketahanan sistem kesehatan nasional.

RLS

Exit mobile version