Interupsi Warnai Paripurna DPRP PBD, Aleg Minta Dokumen LHP LKPD 2025 Didistribusikan

Cartenz I.O. MalibelaS.IP Interupsi
Anggota Legislatif Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan, Cartensz Malibela / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) masa sidang II tahun 2026 dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Daerah tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Ballroom Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Senin (22/6/2026) diwarnai Interupsi.

Sebelum proses penandatangan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dilaksanakan, Anggota Legislatif (Aleg) Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan, Cartensz Malibela melayangkan Interupsi.

Cartensz menegaskan bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, pihaknya meminta agar LHP BPK diserahkan secara lengkap kepada setiap anggota Dewan agar menjadi dasar untuk mengawal secara langsung tindak lanjut rekomendasi, khususnya pada tahun Anggaran 2025.

Mantan Wakil Ketua DPRP Papua Barat itu menekankan bahwa setiap temuan, termasuk yang berimplikasi pada kerugian daerah harus segera ditindaklanjuti pada tahun berjalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyetoran kembali atas temuan hasil pemeriksaan.

“Walaupun opini WTP telah diraih, masih terdapat sejumlah catatan yang harus diselesaikan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tegas Malibela dalam keterangan persnya kepada wartawan usai paripurna berlangsung.

Selain itu, Cartensz juga menegaskan bahwa setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD memerlukan dukungan dokumen yang lengkap, termasuk LHP BPK.

Tanpa dokumen tersebut, proses pembahasan dinilai tidak dapat berjalan secara maksimal.

Ia pun menyoroti pengalaman tahun sebelumnya, dimana tidak seluruh anggota menerima dokumen LHP BPK. Kondisi ini diharapkan tidak terulang, sehingga pada tahun ini seluruh anggota DPRP PBD dapat memperoleh dokumen secara menyeluruh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pihaknya mencatat masih adanya rekomendasi BPK dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan berbagai catatan tersebut, baik terkait pengelolaan aset maupun aspek lainnya.

Melalui sinergi antara Pemerintah daerah dan DPRP, diharapkan seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

KENN

Exit mobile version