Tujuh Jam Geledah Kantor DPRP PBD, Penyidik Tipidkor Kantongi Sejumlah Dokumen LPj 6.5 M

IMG 20260731 WA0012
Kanit Tipidter Subdit III Ditreskrimsus Polda PBD, IPTU Ihot Tampubolon,S.H.,M.H. Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong– Selama tujuh jam tim penyidik Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) PBD.

Upaya paksa yang dilakukan sejak pukul 19.00 WIT, Kamis (30/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026) pukul 01.00 dini hari, penyidik Subdirektorat Tipidkor melakukan penggeledahan di 13 ruangan kerja.

Penggeledahan yang dipimpin Kanit Subdit III Tipidkor , IPTU Ihot R.P. Tampubolon berlangsung di kantor DPRP PBD, Jl. Pendidikan, Km 8 Kota Sorong meliputi ruangan pimpinan Dewan, Sekwan, para kepala bagian, kepala sub bagian hingga staf untuk mencari dokumen berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengadaan barang dan jasa senilai Rp 6,5 miliar yang dialihkan untuk kegiatan reses tiga tahun 2024.

Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda PBD IPTU Ihot R. P. Tampubolon dalam keterangan persnya kepada wartawan membenarkan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setwan Tahun Anggaran 2024 resmi naik ke tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari rilis yang kami sampaikan pada hari Senin lalu. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata IPTU Ihot kepada awak media di sela-sela penggeledahan.

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong itu menjelaskan, pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan.

“Ada beberapa dokumen yang kami cari di kantor ini sehingga dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan. Untuk dokumen yang diperoleh masih kami rincikan dan dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Ihot menegaskan bahwa terkait kerugian negara masih berupa perkiraan awal senilai Rp 6,5 milar namun menunggu hasil audit resmi dari BPK RI Perwakilan PBD.

“Perkiraan kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil audit dari BPK,” jelasnya.

Ihot memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

“Pemeriksaan masih berlanjut. Perjalanan penyidikan ini masih panjang dan kami masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

Perwira pertama Polda PBD itu menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil penyidikan rampung.

KENN

Exit mobile version