Korei.com, Sorong – Masyarakat Adat Suku Moi di Sorong resmi melayangkan somasi.
Somasi tersebut ditujukan kepada Bupati Johny Kamuru Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun isi dari somasi tersebut terkait peringatan kepada Bupati Sorong dan instansi-instansi di lingkup pemerintah setempat untuk tidak memberikan izin termasuk dokumen-dokumen terkait lainnya yang dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk merampok dan merampas tanah-tanah masyarakat Adat Suku Moi.
“Kami telah pertegas dalam somasi, setiap tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat Suku Moi akan kami seret dan beri sanksi sesuai dengan hukum adat Moi,” demikian penegasan Ambrosius Klagilit, salah satu perwakilan Masyarakat Adat Suku Moi yang diterima Koreri.com, Kamis (14/8/2026).
Sebelumnya pada 11 Agustus 2026, DLH Kabupaten Sorong memfasilitasi rapat Tim Teknis Kelayakan Lingkugan Hidup Pembahasan ANDAL RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri di Aimas Hotel, Sorong.
Pertemuan itu akhirnya tidak terlaksana hingga selesai, karena pemuda Moi secara spontan melakukan aksi dan membubarkan pertemuan tersebut.
“Pada aksi hari ini, kami lakukan pemalangan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong dengan tujuan agar memastikan sikap tegas Bupati Sorong untuk dan atas nama Masyarakat Adat Suku Moi menolak kehadiran PT. Papua Agri Mandiri.
Kami juga mendatangi kantor Bupati melakukan orasi beberapa menit dan memasang poster-poster bertuliskan penolakan kepada PT Papua Agri Mandiri,” bebernya.
Diakui Ambo panggilan akrabnya, bahwa saat ini sebagian besar hutan adat Malamoi telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Setidaknya hingga kini terdapat 4 (empat) perusahaan yang aktif beroperasi di Kabupaten Sorong, PBD.
Tiga diantaranya dikuasai grup Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang merupakan milik taipan sawit Fangiono Fam, yaitu PT Inti Kebun Sejahtera dengan luas konsesi 38.300 hektar, PT Inti Kebun Sawit dengan luas konsesi 37.000 hektar, dan PT Sorong Global Lestara dengan luas konsesi 16.305 hektar.
Sedangkan satu perusahaan lainnya dimiliki Capitol Grup yaitu Henrison Inti Persada (HIP) dengan luas konsesi 32.546,30 hektar.
Ambo menegaskan bahwa tentu pihaknya punya alasan yang jelas berkait dengan penolakan ini.
“Bahwa kami Masyarakat Adat Suku Moi bersepakat mengelolah wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi dengan berpedoman pada keberlangsungan dan pelestarian lingkungan hidup. Tanah dan hutan pada wilayah adat merupakan ruang hidup yang digunakan untuk tempat mencari makan, berburu, berkebun dan memungut hasil hutan serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi kami masyarakat adat,” tegasnya.
Sebaliknya, bahwa kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit PT PAM di wilayah adat Suku Moi akan merusak dan menghancurkan dusun sagu dan hasil hutan lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat penting/keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya,” bebernya.
Masyarakat Adat Suku Moi juga meyakini bahwa industri ekstraktif seperti sawit tidak saja menghancurkan wilayah adat, tapi juga akan memutus relasi leluhur dan generasi yang akan datang serta menghilangkan identitas sebagai Masyarakat Adat.
“Intinya bahwa kami ingin hutan dan wilayah adat kami, sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat tidak digusur dan dirusak oleh PT Papua Agri Mandiri. Demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi,” pungkasnya.
RED
