Jalani Program Nikah Massal, 193 Pasutri di Ambon Terima Kepastian Hukum

Pemkot Ambon Nikah Massal Agstus 2026

Koreri.com, Ambon – Sebanyak 193 pasangan suami istri (pasutri) Kristen Protestan dan Katolik di Kota Ambon akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Momen penuh sukacita itu berlangsung dalam program pernikahan massal di Baileo Oikumene, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi warga Kota Ambon, yang digelar melalui kerja sama Pemerintah Kota Ambon dan TP-PKK Kota Ambon.

Wali Kota Bodewin Wattimena, dalam sambutannya mengingatkan para pasangan bahwa pernikahan bukan sekadar pengesahan hubungan secara administratif, tetapi merupakan ikatan suci yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

“Pernikahan ini bukan main-main. Ingat janji sampai maut memisahkan. Ini penting agar anak-anak dapat tumbuh bahagia bersama kedua orang tuanya, sekaligus menjadi langkah nyata untuk menekan angka perceraian di Kota Ambon yang terus meningkat,” tegasnya.

Menurut Wali Kota, program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan sekaligus memastikan setiap keluarga memiliki kepastian status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan yang lengkap.

Dikatakan, sebelumnya program serupa juga telah diberikan kepada 63 pasangan beragama Islam. Dengan demikian, pelayanan terpadu ini diharapkan dapat menjangkau semakin banyak keluarga di Kota Ambon.

“Ini adalah wujud nyata kepedulian serta kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Kebahagiaan menyambut usia baru Kota Ambon tidak akan sempurna jika tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga,” ungkapnya.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemkot Ambon berencana kembali memfasilitasi pencatatan pernikahan pada awal Desember 2026.

Program tersebut ditargetkan dapat mengakomodasi sekitar 100 pasangan yang hingga kini belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum menjelang perayaan Natal.

“Kepada Ibu Kadis Capil dan Pak Kabag Kesra, silakan didata lagi sebanyak-banyaknya. Yang penting warga mau jujur dan terbuka agar mereka juga bisa mendapatkan kepastian status hukum,” tandasnya.

JFL

Exit mobile version