Kejari Mimika Musnahkan BB 19 Perkara, Sabu dan 2.630 Obat Terlarang Ikut Dilindas

Kejari Mimika Musnahkan BB
Pose bersama seluruh BB yang akan dimusnahkan / Foto : Humas Kejari Mimika

Koreri.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti (BB) dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diantara BB tersebut, terdapat 17,43 gram sabu, 2.630 butir obat terlarang, hingga 69 lembar uang palsu.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha berlangsung di halaman kantor setempat, Senin (7/9/2026).

Turut disaksikan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Timika, Lapas Kelas IIB Timika, Kodim 1710/Mimika, BNNK Mimika, Loka POM Mimika, Polres Mimika, Brimob, serta Kavaleri 3/SC Mimika.

Total terdapat 200 BB dari 19 perkara yang dimusnahkan. Sementara Narkotika menjadi salah satu yang mendapat perhatian yakni sabu seberat 17,43 gram dari enam perkara narkotika.

Selain itu, Kejari Mimika memusnahkan 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo dari dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

BB lainnya berasal dari dua perkara perlindungan anak, satu penganiayaan, empat pencurian, dua KDRT, satu pembunuhan, serta satu perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang dengan BB 69 lembar uang palsu.

Pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Dimana sebagian dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB Kejari Mimika Jasmawati, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum,” tukasnya.

TIM

Exit mobile version