Koreri.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti (BB) dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diantara BB tersebut, terdapat 17,43 gram sabu, 2.630 butir obat terlarang, hingga 69 lembar uang palsu.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha berlangsung di halaman kantor setempat, Senin (7/9/2026).
Turut disaksikan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Timika, Lapas Kelas IIB Timika, Kodim 1710/Mimika, BNNK Mimika, Loka POM Mimika, Polres Mimika, Brimob, serta Kavaleri 3/SC Mimika.

Selain itu, Kejari Mimika memusnahkan 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo dari dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
BB lainnya berasal dari dua perkara perlindungan anak, satu penganiayaan, empat pencurian, dua KDRT, satu pembunuhan, serta satu perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang dengan BB 69 lembar uang palsu.
Pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Dimana sebagian dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

“Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB Kejari Mimika Jasmawati, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum,” tukasnya.
TIM

























