Gubernur-MRPBD Desak Presiden Soal Pengakuan Hak Tanah Adat: Jangan Sebatas Wacana

Gub PBD Papeda Summit 2026
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pengakuan hak atas tanah masyarakat adat di Tanah Papua menjadi isu sentral yang dibicarakan dalam PAPEDA Summit 2026 di Gedung Lamberth Jitmau, Kota Sorong, Rabu (2/9/2026).

Gubernur PBD Elisa Kambu menegaskan pentingnya mempercepat proses hukum dan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat di Tanah Papua.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berkomitmen membantu proses pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.

“Urusan hukum dan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat harus dipercepat. Bahkan kami Pemerintah provinsi berkomitmen akan membantu pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat adat,” pintanya.

Gubernur menyebutkan, proses pengakuan masyarakat adat dan hak atas wilayah adat harus dilakukan secara hati-hati dengan dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan maupun konflik di tengah masyarakat.

Mantan Bupati Asmat dua periode ini menekankan pembangunan di Papua harus tetap memperhatikan masyarakat yang selama ini hidup dan menjaga kawasan hutan maupun wilayah konservasi.

Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) juga mendesak Pemerintah pusat untuk memperkuat kebijakan perlindungan hutan adat dengan memastikan adanya sinkronisasi regulasi, dukungan anggaran, serta akses pembangunan bagi masyarakat adat di wilayah konservasi.

Ketua MRPBD Alfons Kambu mengatakan rencana Pemerintah terkait penyediaan kawasan hutan adat harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret hingga ke tingkat masyarakat adat.

Menurut dia, pengakuan hutan adat tidak cukup hanya melalui kebijakan pemerintah pusat, tetapi harus disertai kepastian hukum di daerah, termasuk percepatan pengundangan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Jangan sebatas wacana atau hanya berbicara di panggung pidato, tetapi harus benar-benar turun ke masyarakat adat. Harus dipastikan daerah mana yang menjadi wilayah konservasi, apa yang perlu diperhatikan dan akses apa yang disediakan bagi masyarakat yang tinggal di sana,” kata Alfons.

Alfons Kambu Ketua MRPBD Papeda Summti 2026
Ketua MRPBD Alfons Kambu / Foto : KENN

Pimpinan lembaga kultur orang asli Papua itu menilai sinkronisasi antara Kementerian Kehutanan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat menjadi penting agar penataan hutan adat dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah adat.

Pihaknya juga menyoroti masih adanya sejumlah peraturan daerah terkait masyarakat adat yang belum diundangkan. Padahal, menurut dia, regulasi tersebut dapat menjadi pijakan bagi daerah lain sekaligus salah satu dasar bagi pemerintah pusat dalam menetapkan pengakuan hutan adat.

“Seharusnya daerah yang sudah memiliki perda segera diundangkan. Itu bisa menjadi acuan untuk memacu daerah-daerah lain,” ujarnya.

Selain aspek hukum, MRP meminta pemerintah memastikan masyarakat yang tinggal di wilayah konservasi tetap memperoleh akses ekonomi dan konektivitas. Pembangunan jalan dan jembatan dinilai penting agar masyarakat dapat mengembangkan usaha serta membawa hasil produksinya ke pusat-pusat ekonomi.

“Ini provinsi baru. Kita harus berkolaborasi untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Masyarakat di wilayah konservasi hidup dengan apa? Mereka harus memiliki akses ekonomi, termasuk konektivitas dari kampung ke kota,” ujarnya.

Ditegaskan Alfons bahwa keberadaan MRP merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak masyarakat asli Papua tidak terabaikan dalam proses pembangunan. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat melihat MRP bukan sekadar sebagai lembaga yang berhubungan dengan kementerian, tetapi sebagai representasi masyarakat adat yang perlu memiliki ruang komunikasi langsung dengan pemerintah pusat.

MRP lahir dari kebutuhan untuk menjawab kesenjangan pembangunan yang masih dirasakan masyarakat Papua, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan hak masyarakat adat.

“MRP hadir sebagai benteng terakhir untuk menjaga dan memperkuat integrasi Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memastikan hak-hak masyarakat adat diperhatikan,” ujarnya.

Terkait langkah konkret, Alfons mengatakan MRPBD telah menyiapkan sejumlah pokok pikiran mengenai hak masyarakat adat. Dokumen hasil monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat pada 2025, kata dia, telah disusun dalam kajian akademik dan disampaikan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

MRP juga mulai membahas sejumlah rancangan peraturan khusus dan menyiapkan pokok pikiran untuk disampaikan kepada DPR. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan pangan lokal sebagai bagian dari kemandirian dan kesejahteraan masyarakat adat.

“Kami sudah menyiapkan pokok pikiran. Salah satunya terkait pangan lokal. Berdasarkan undang-undang yang sudah ada, kami berharap semuanya bisa diwujudkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Alfons.

KENN