Koreri.com, Timika – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika resmi menyerahkan salinan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembagian saham 10 persen PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.
Penyerahan salinan perda tersebut dilakukan Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, kepada Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Beanal, di gedung Dewan setempat, Senin (31/8/2026).
Iwan dalam keterangannya mengatakan, penyerahan perda tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan pembagian saham dan dividen 10 persen PTFI.
“Harapan kami dengan pemberian salinan Perda Nomor 2 ini, Pemerintah dapat segera menindaklanjutinya. Kami juga meminta FPHS tetap berkomunikasi dengan Pemerintah daerah dan PT Papua Divestasi Mandiri,” imbuhnya.
Iwan menjelaskan, Perda tersebut mengatur skema pembagian kepemilikan saham 10 persen yang diperoleh dari Divestasi PTFI.
Dari total saham tersebut, 3 persen diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Papua, 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan skema lebih lanjut yang mengalokasikan 4 persen bagi masyarakat pemilik wilayah yang terdampak langsung dan 3 persen untuk pemerintah.
Menurut Iwan, pengelolaan manfaat dari saham tersebut harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain melalui sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bapemperda juga meminta FPHS memperhatikan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, tidak hanya terbatas pada wilayah yang berada di sekitar kawasan tambang.
“Wilayah terdampak langsung bukan hanya tiga wilayah di atas, tetapi juga sepanjang aliran sungai hingga pesisir pantai. Ini harus menjadi perhatian agar masyarakat di wilayah tersebut turut dilibatkan dan mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Iwan menegaskan, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam mengatur pembagian saham dan manfaat dividen sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Beanal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Mimika khususnya Bapemperda yang telah menyelesaikan perda tersebut.
Yafet menyebut lahirnya Perda pembagian saham 10 persen PTFI sebagai momentum bersejarah bagi masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan.
“Saya berterima kasih kepada Bapemperda dan DPRK Mimika, terutama Pak Iwan dan jajaran. Ini luar biasa dan merupakan sejarah baru,” cetusnya.
Ia memastikan FPHS akan terus mengawal proses divestasi saham 10 persen PTFI, termasuk memastikan skema pembagian 3 persen untuk provinsi, 7 persen untuk kabupaten, serta alokasi 4 persen bagi masyarakat pemilik wilayah dan 3 persen yang dikelola pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Yafet juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemindahan kepemilikan saham tersebut ke Papua sebagaimana yang dijanjikan Pemerintah pusat.
“Janji Pak Menteri bahwa awal September 2026 saham harus pindah ke Papua. Saya akan tetap mengawal proses itu. Setelah surat turun, saya akan membantu Pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan masyarakat pemilik hak,” ujarnya.
Menurut Yafet, kepemilikan saham tersebut bukan semata-mata persoalan pembagian keuntungan, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap masyarakat pemilik hak dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Yafet secara tegas menyampaikan harapannya agar masyarakat pemilik wilayah tetap menjaga keberlangsungan operasional PTFI sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaan tambang dapat dirasakan masyarakat hingga masa operasi perusahaan berakhir 2061.
“Kami akan terus bekerja keras sampai saham itu benar-benar pindah ke Papua. Harapan kami, Perda ini menjadi dasar yang kuat agar masyarakat pemilik hak mendapatkan manfaat sesuai ketentuan,” tukasnya.
EHO



























