Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mendorong percepatan penyelesaian regulasi daerah, baik Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sebagai turunan dari Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin kepada wartawan di Manokwari, Selasa (4/8/2026) menjelaskan, dari total sekitar 18 rancangan regulasi yang telah direncanakan, baru satu Perdasi yang telah resmi diundangkan, yakni terkait pengadaan barang dan jasa khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Dari sekitar 18 regulasi itu, baru satu yang sudah diundangkan. Sementara beberapa lainnya masih dalam proses,” jelasnya.
Dikatakan Ngabalin, terdapat sejumlah rancangan lain yang telah memasuki tahap lanjutan. Sekitar delapan regulasi saat ini telah siap untuk dibahas dalam paripurna tahap I, sebelum dilanjutkan masuk e-Perda dan penyampaian ke pemerintah pusat untuk proses pengundangan.
Rancangan produk hukum daerah yang akan ditetapkan dalam paripurna tahap I yaitu,
1. Raperdasi tentang Perlindungan, Penempatan dan Pemberdayaan tenaga kerja orang asli Papua (OAP)
2. Raperdasi tentang Pengelolaan SDA Berbasis kearifan lokal
3. Raperda tentang bantuan fasilitasi penyelenggaraan ibadah umroh dan perjalanan wisata rohani di Provinsi Papua Barat
4. Raperdasi tentang keterbukaan informasi publik
5. Raperdasi tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) Perusahan
6. Raperdasus tentang Perubahan Perdasus nomor 4 tahun 2023 tentang OAP
7. Raperdasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
8. Raperdasi tentang rencana induk pembangunan keparawisataan Provinsi Papua Barat tahun 2026-2045.
Dari delapan regulasi tersebut, lanjut Ngabalin menguaraikan empat di antaranya merupakan produk hukum yang wajib mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat sebelum ditetapkan.
Raperdasi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) untuk periode 2026–2030 hingga 2045 meski sudah masuk dalam daftar penetapan paripurna tahap I namun masih menunggu penyesuaian berdasarkan catatan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Fraksi Golkar DPRP Papua Barat itu menjelaskan, terdapat beberapa rancangan regulasi yang belum dapat dibahas karena terkendala persetujuan pemerintah pusat, diantaranya Raperdasi tentang pendirian PT Kasuari Energi Nusantara, yang hingga kini belum memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal serupa juga terjadi pada Perdasi terkait penyertaan modal terhadap perusahaan tersebut, yang masih menunggu persetujuan gubernur terkait besaran nilai investasi, serta koordinasi lanjutan dengan kementerian teknis.
Sementara revisi Perdasus tentang OAP yang sudah masuk dalam daftar paripurna tahap I juga belum dapat ditindaklanjuti karena berdasarkan hasil konsultasi Bapemperda dengan Direktorat Jenderal Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di Tanah Papua.
“Rencananya, pemerintah pusat akan memfasilitasi pertemuan yang melibatkan DPR Provinsi se-Tanah Papua, para gubernur, serta MRP guna menyamakan persepsi sebelum regulasi tersebut dilanjutkan,” ujarnya.
DPRP Papua Barat juga berinisiatif menggelar pertemuan awal di tingkat daerah sebagai langkah koordinasi, sekaligus mendorong terlaksananya rapat koordinasi DPR se-Tanah Papua yang selama ini belum terealisasi.
Namun demikian, Legislator Amin Ngabalin mengakui tidak semua target regulasi dapat diselesaikan pada tahun 2026. Keterbatasan waktu dan anggaran menjadi kendala utama.
“Dengan sisa waktu sekitar empat bulan, realistisnya hanya tiga regulasi prioritas yang bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Adapun tiga regulasi prioritas yang dapat diselesaikan dalam jangka sisa waktu tahun 2026 ini yaitu,
1. Perdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal
2. Perdasus terkait pembiayaan bantuan pendidikan bagi perguruan tinggi swasta
3, Perdasus tentang perlindungan, pengembangan, dan pelestarian situs keagamaan di Tanah Papua.
Ketiga regulasi ini ditargetkan rampung sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat Papua, sekaligus memastikan implementasi Otonomi Khusus berjalan lebih efektif.
Politisi Golkar itu menegaskan akan lebih fokus pada penyelesaian regulasi prioritas agar tidak terulang kondisi sebelumnya, di mana banyak program tidak tertangani secara optimal akibat kurangnya konsentrasi dan keterbatasan internal.
KENN
























