SP2LIDIK Dibatalkan Warssidik Bareskrim, LBH GERIMIS Laporkan Penyidik ke Propam Polri

IMG 20260812 WA0056
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirloloby,S.H. Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong- Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) resmi melaporkan Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken, ke Polda Papua Barat Daya terkait perkara yang ditangani pihaknya.

Direktur LBH GERIMIS, Advokat Yosep Titirlolobi, S.H mengatakan laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 14 September 2026, atas nama kliennya berinisial EL.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sebelumnya penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LIDIK) Nomor: B/67/VII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 3 Juli 2026.

“Salinan surat tersebut baru kami terima pada 25 Juli 2026. Atas diterbitkannya SP2LIDIK itu, kami kemudian mengajukan pengaduan ke Kompolnas dan Biro Pengawasan Penyidikan (Warssidik) Bareskrim Polri,” kata Yosep dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/9/2026).

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Biro Warssidik Bareskrim Polri melalui surat Nomor: B/16043/VIII/RES.7.5./2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya melalui Dirreskrimum untuk dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri.

Gelar perkara khusus itu berlangsung pada tanggal 8 September 2026. Dalam forum tersebut, LBH GERIMIS mewakili kliennya menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Hukum Pidana Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM.

Advokat Yosep menyebut kedua ahli tersebut memberikan pandangan hukum untuk membantah paparan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dalam gelar perkara khusus tersebut.

Praktisi hukum ini mengklaim SP2LIDIK yang sebelumnya diterbitkan penyidik telah dibatalkan oleh Biro Warssidik Bareskrim Polri.

“Setelah dokumen resmi pembatalan kami terima, tim LBH GERIMIS yang beracara di Jakarta akan melaporkan penyidik maupun peserta gelar perkara ke Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Yosep menilai, apabila pembatalan SP2LIDIK tersebut berkaitan dengan adanya kesalahan prosedur atau ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme etik internal Polri.

Menurutnya, Biro Warssidik memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan, termasuk aspek administratif dan prosedural. Karena itu, pembatalan penghentian penyelidikan, kata Yosep, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan proses hukum yang sebelumnya dilakukan penyidik.

“Jika ditemukan adanya rekayasa, keberpihakan, atau pelanggaran prosedur, maka ada indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kami akan membawa persoalan ini ke Propam,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolda Papua Barat Daya mengevaluasi jajaran yang terlibat dalam penyelidikan maupun gelar perkara internal terkait kasus tersebut.

“Kami meminta Kapolda Papua Barat Daya segera mengganti seluruh peserta gelar perkara internal, termasuk penyidik yang terlibat. Rakyat kecil membutuhkan keadilan, bukan proses hukum yang direkayasa demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

RED