Jurnalis Simpulindonesia.com Diduga Alami Kriminalisasi, JMSI Soroti

Din0 Umahuuk
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk / Foto : JMSI

Koreri.com, Kendari – Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis dilaporkan kembali terjadi.

Informasi yang diterima media ini, dugaan kriminalisasi itu menimpa jurnalis Simpulindonesia.com terkait pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.

Dugaan itu mencuat pasca jurnalis Simpulindonesia.com menerima Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Menyikapi itu, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta kepolisian tidak gegabah memproses laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Undangan itu disebut berkaitan dengan laporan Safrun Loga atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Dalam laporan itu, turut dilampirkan tautan pemberitaan Simpulindonesia.com yang mengaitkan dugaan pencemaran sungai dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk menilai Kepolisian perlu lebih cermat membedakan akun media sosial pribadi dengan kanal resmi perusahaan pers.

Menurutnya, distribusi berita melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Ia menegaskan, akun resmi perusahaan pers merupakan kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” sorotnya.

Dino juga mengingatkan bahwa sengketa terkait pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, kata dia, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” tegasnya.

TIM