Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum Jovita S. Wanimbo melalui Law Firm Gustaf Rudolf Kawer and Partners meminta Kapolda Papua untuk melakukan pendalaman penyelidikan secara menyeluruh terhadap perkara kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang mengakibatkan meninggalnya Almarhum Jhon S. Wanimbo.
Sejumlah fakta yang dinilai janggal menjadi alasan dibalik permintaan tim kuasa hukum tersebut.
Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Papua melalui surat Nomor 25/LF-GRK/JPR/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, dengan perihal Permohonan Pendalaman Penyelidikan Lakalantas yang menyebabkan meninggalnya saudara Jhon S. Wanimbo.
Kuasa Hukum yang bertindak untuk kepentingan Jovita S. Wanimbo adalah Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si., Hermon T. Sinurat, S.H., dan Persila Heselo, S.H.
1. Kronologi Kecelakaan
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Jembatan Ring Road, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kecelakaan melibatkan Sepeda Motor Honda Vario PA 6525 RU yang dikendarai Alm. Jhon S. Wanimbo, bergerak dari arah Abepura menuju Hamadi, dengan Mobil Truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH yang dikemudikan Sdr. Udin Atmaja, yang bergerak dari arah berlawanan, yakni Hamadi menuju Abepura.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/825/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tertanggal 28 Juli 2026, serta telah melalui proses penyelidikan/penyidikan oleh Unit Gakkum Lantas Polres Kota Jayapura.
2. Adanya Kejanggalan Terkait Klaim Alkohol
Dalam mediasi tanggal 10 Agustus 2026 di Polres Kota Jayapura, Kapolsek Jayapura Selatan menyampaikan pernyataan secara lisan berdasarkan komunikasi telepon dengan dokter otopsi yang disebut mengklaim adanya “bau alkohol pada lambung korban.”
Pihak keluarga mempertanyakan klaim tersebut karena, berdasarkan keterangan dokter rumah sakit yang disampaikan langsung kepada keluarga, hasil pemeriksaan/otopsi secara lisan menjelaskan adanya luka serius pada bagian kanan kepala dan dada yang mengakibatkan Alm. Jhon S. Wanimbo meninggal dunia.
Dokter tidak menjelaskan kepada keluarga bahwa pada tubuh atau lambung korban ditemukan zat alkohol.
Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan tidak pernah ditunjukkan salinan resmi Visum et Repertum (VeR) maupun hasil otopsi tertulis oleh pihak penyidik.
Kepada keluarga, pihak kepolisian hanya menunjukkan sketsa kasar tempat kejadian perkara.
Karena itu, klaim bahwa korban berada di bawah pengaruh alkohol tanpa dukungan dokumen resmi VeR dan hasil otopsi tertulis dipandang oleh pihak keluarga sebagai hal yang perlu didalami secara serius dalam proses hukum.
3. Keluarga Menegaskan Korban Dalam Kondisi Prima
Kuasa hukum juga menyampaikan kronologi aktivitas korban sebelum kecelakaan.
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.00–22.00 WIT, Alm. Jhon S. Wanimbo berada di rumah dan telah beristirahat/tidur sejak sekitar pukul 22.00 WIT.
Kemudian pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 08.30–10.30 WIT, korban bangun tidur setelah beristirahat sekitar delapan jam, melakukan aktivitas mengurus kandang babi, dan kemudian pamit keluar rumah sekitar pukul 10.00 WIT.
Aktivitas tersebut disaksikan langsung oleh ayah dan adik korban.
Berdasarkan kronologi tersebut, pihak keluarga menyatakan korban berada dalam kondisi fisik bugar, sadar penuh, dan tidak mengonsumsi alkohol sebelum meninggalkan rumah.
4. Temuan Fisik di TKP Perlu Didalami
Menurut surat permohonan pendalaman penyelidikan, terdapat temuan fisik di lokasi kejadian yang perlu dianalisis secara menyeluruh, khususnya terkait Point of Impact (POI).
Ditemukan bekas ban rem dan tumpahan semen yang disebut berada tepat di jalur kendaraan korban, yakni jalur Abepura menuju Hamadi.
Berdasarkan analisis yang disampaikan dalam surat permohonan, keberadaan bekas pengereman dan tumpahan material semen di jalur korban menunjukkan bahwa titik bentur pertama atau Point of Impact terjadi di jalur sah kendaraan korban, bukan di jalur truk.
5. Posisi Akhir Truk dan Kerusakan Kendaraan
Posisi akhir Truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH disebut berhenti di jalur korban, yakni jalur Abepura menuju Hamadi, dengan posisi kepala truk berbalik arah menghadap jalur asalnya, yaitu Hamadi.
Dalam analisis kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi, mengambil atau memotong jalur korban, kemudian melakukan banting setir hingga berputar atau melintang di jalur korban.
Kerusakan kendaraan truk juga disebut menjangkau bagian sudut/siku kiri depan hingga bagian pintu sebelah kiri.
Kerusakan pada bagian pintu samping tersebut, menurut analisis dalam surat permohonan, tidak mungkin semata-mata timbul dari benturan lurus sepeda motor dari depan, melainkan perlu dikaji dalam kaitannya dengan posisi badan truk yang bergerak melintang memotong jalan korban.
Sementara itu, posisi akhir tubuh korban dan sepeda motor yang terlempar ke jalur truk dinilai sebagai akibat dari gaya dorong kinetik benturan kendaraan truk yang besar dan berat saat memotong jalur, bukan semata-mata karena korban sejak awal memasuki jalur truk.
6. Keterangan Saksi Tentang Truk yang Melaju dengan Kecepatan Tinggi
Surat permohonan juga memuat keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pergerakan berbahaya Truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH sebelum terjadinya benturan.
Menurut keterangan tersebut, sebelum benturan terjadi, truk melaju dengan kecepatan tinggi, melewati dua kendaraan dan hampir menabrak saksi yang datang dari arah berlawanan.
Saksi kemudian terpaksa melakukan manuver menghindar secara mendadak untuk menyelamatkan diri.
Setelah berhasil menghindar, saksi mendengar bunyi benturan keras dari arah belakang.
Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa peristiwa truk hampir menabrak saksi dan kecelakaan yang menimpa Alm. Jhon S. Wanimbo terjadi secara berurutan tanpa jeda yang berarti.
Saksi kemudian mengetahui detail kecelakaan melalui pemberitaan di media sosial Facebook dan memastikan bahwa Truk Fuso PA 8553 AH yang hampir menabraknya merupakan kendaraan yang sama yang kemudian menabrak Alm. Jhon S. Wanimbo, yang juga dikenal oleh saksi.
7. Kuasa Hukum Menilai Ada Unsur Kelalaian yang Perlu Diproses
Berdasarkan fakta-fakta yang dituangkan dalam surat permohonan, analisis geometri benturan, temuan fisik di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta hasil Visum et Repertum/otopsi yang menurut surat tersebut menunjukkan hubungan kausalitas antara benturan dengan meninggalnya korban, kuasa hukum menilai terdapat unsur kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian orang lain.
Surat permohonan tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar penyidik meningkatkan status hukum Sdr. Udin Atmaja, pengemudi Truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH, menjadi tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
8. Tiga Permintaan kepada Polda Papua
Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta untuk menghindari terjadinya penanganan perkara yang tebang pilih, kuasa hukum meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk:
1. Menetapkan Sdr. Udin Atmaja sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tanggal 28 Juli 2026 di Jalan Jembatan Ring Road yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Jhon S. Wanimbo, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Melakukan proses penahanan dan/atau tindakan hukum lanjutan terhadap Sdr. Udin Atmaja guna kelancaran proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana yang sama.
3. Melaksanakan Gelar Perkara Khusus Penetapan Tersangka secara transparan, dengan mengundang pihak keluarga korban dan/atau penasihat hukum untuk memaparkan penetapan status hukum tersebut secara terbuka.
9. Demi Keadilan Bagi Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga Alm. Jhon S. Wanimbo berharap Polda Papua dapat menindaklanjuti permohonan pendalaman penyelidikan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Permohonan ini disampaikan agar seluruh fakta mengenai kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Jhon S. Wanimbo dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, serta memastikan tidak terjadi penanganan perkara yang tebang pilih.
RED

























