Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memperkuat basis data perpajakan guna mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Bupati Johannes Rettob dan Kepala Kantah Mimika Yosep Simon Done pada 3 September 2026.
Kerja sama ini mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan agar pendataan objek maupun subjek pajak lebih akurat.
Data yang diintegrasikan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Selain itu, sinergi tersebut mencakup dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pemutakhiran data objek pajak.
Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan integrasi data pertanahan menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perpajakan daerah.
“Dengan data yang semakin terintegrasi dan akurat, kami dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah, khususnya PBB-P2, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Slamet, keterhubungan data Pemkab Mimika dan BPN diharapkan mampu membangun satu basis data pertanahan dan perpajakan yang dapat mendukung perencanaan pembangunan sekaligus meningkatkan kepastian, transparansi, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.
EHO












