Koreri.com, Sorong– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) resmi menyerahkan dua rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).
Dokumen ini diserahkan Wakil Ketua II Dewan Provinsi dan diterima langsung Ketua MRPBD, Alfons Kambu.
Dua rancangan regulasi khusus yang diserahkan yaitu, Raperdasus tentang Orang Asli Papua dan Raperdasus tentang Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Proses penyerahan dokumen rancangan produk hukum daerah itu berlangsung di ruang rapat DPRP PBD, Kamis (22/10/2026).
Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrick Marlisa mengatakan tujuan penyerahan dokumen dua Raperdasus itu untuk meminta pertimbangan dan persetujuan sebagai bagian dari mekanisme pembentukan regulasi khusus.
“Pertimbangan dan persetujuan MRP menjadi dasar untuk menetapkan raperdasus menjadi peraturan daerah khusus,” ucap Marlisa kepada awak media.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, MRP memiliki waktu sekitar satu bulan untuk memberikan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, raperdasus akan memasuki tahapan pembahasan dan fasilitasi lanjutan di kementerian terkait sebelum diundangkan.
Sementara itu, Ketua MRPBD Alfons Kambu menargetkan penyelesaian pertimbangan terhadap dua materi Raperdasus dalam waktu kurang dari satu bulan.
Pembahasan akan difokuskan pada aspirasi masyarakat, terutama terkait pemenuhan hak asimetris Orang Asli Papua (OAP), dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Dua materi Raperdasus itu akan kami upayakan selesai sebelum satu bulan. Kami melihat tidak banyak koreksi yang diperlukan,” ujarnya.
Alfons menegaskan, pertimbangan MRP harus sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua. Karena itu, koordinasi internal dengan DPRP PBD perlu terus diperkuat guna menghindari miskomunikasi dalam proses pembahasan.
Menurut dia, komunikasi yang terbangun antara MRP dan pihak legislatif menjadi landasan penting untuk merumuskan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Alfons berharap sinergi kedua lembaga tersebut terus menghasilkan kemajuan, mengingat selama ini produk peraturan daerah yang diinisiasi DPR masih terbatas.
Dalam tiga tahun terakhir, MRPBD dan DPRP diharapkan mampu mendorong langkah konkret, terutama dalam pengakuan masyarakat hukum adat dan pemenuhan hak-hak OAP.
Ketua Bapemperda DPRP PBD, Marthinus Nasarani mengatakan, untuk tahun 2026 pihaknya akan menyelesaikan 8 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Dimana, 6 produk hukum yang terdiri dari 4 Perdasi dan 2 Perdasus merupakan usul inisiatif DPR Provinsi Papua Barat sedangkan dua Perdasi dari perintah daerah.
Seluruh rancangan produk hukum lanjut Nasrani akan melalui tahapan pembahasan dan fasilitasi di tingkat kementerian.
“Proses selanjutnya dijadwalkan setelah rapat paripurna, sembari menunggu rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah khusus,” tandasnya,
Martinus berharap tahapan tersebut dapat berjalan lancar sehingga pembahasan dan fasilitasi regulasi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KENN












