Perda Perlindungan UMKM OAP Mimika Mulai Dipertegas, Penindakan Disiapkan

Samuel Yogi Perda Perlindungan UMKM OAP
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika Samuel Yogi / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mempertegas komitmen melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Dinas Koperasi dan UMKM Mimika kini mempersiapkan langkah penegakan aturan tersebut, terutama terkait penjualan komoditas lokal, seperti pinang, sagu, noken, aksesori khas Papua, dan berbagai produk pangan lokal lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Samuel Yogi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti penerapan perda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Yogi seusai memimpin sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP bersama puluhan pelaku usaha di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, SP3, Senin (19/10/2026).

“Jangan ada lagi kios sembako yang juga jual pinang. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP supaya lakukan penindakan,” tegas Yogi.

Menurut dia, sosialisasi perda tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Tahap berikutnya adalah memperkuat koordinasi lintas instansi agar penerapannya berjalan sesuai aturan.

Yogi menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMKM OAP, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha, memperkuat kemandirian ekonomi, dan meningkatkan pendapatan keluarga melalui penjualan komoditas lokal.

Sebagai bentuk dukungan, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika juga telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit yang tersebar di enam distrik di wilayah perkotaan Timika.

Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pembinaan bagi pelaku UMKM OAP sekaligus memperkuat kegiatan produksi dan pemasaran pangan lokal.

“Koperasi itu untuk membina pelaku UMKM yang OAP, supaya pangan lokal itu kembali dijual oleh mama-mama OAP,” ujarnya.

Yogi menegaskan, perlindungan terhadap UMKM OAP bukan berarti menutup kesempatan warga non-OAP untuk menjalankan usaha di Mimika. Mereka tetap dapat berusaha pada sektor yang tidak dibatasi oleh ketentuan perda atau bergabung dengan koperasi sesuai persyaratan yang berlaku.

“Silakan kalau mau bergabung ke koperasi,” katanya.

Mama-Mama Papua Minta Ruang Usaha
Dukungan terhadap penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024 juga disampaikan Mina Jitmau Kocu, perwakilan pelaku UMKM OAP.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai memberikan perhatian terhadap perjuangan ekonomi mama-mama Papua.

Menurut Mina, perda tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang perempuan Papua untuk memperoleh kesempatan yang lebih adil dalam mengembangkan usaha, terutama di tengah persaingan perdagangan komoditas lokal.

Ia menyoroti masih adanya pedagang yang menjual barang kebutuhan dari luar daerah sekaligus memperdagangkan pinang, sagu, dan produk lokal lainnya.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat mama-mama OAP semakin terdesak dalam persaingan usaha.

“Kami mau jadi tuan dan nyonya di atas tanah kami sendiri, sehingga kami harus diberi kesempatan juga. Pinang, sagu, dan pangan lainnya itu biarkan kami sendiri yang jual. Kembalikan pinang kepada kami mama-mama OAP,” tegas Mina.

Ia berharap penerapan perda tersebut dapat berjalan sepenuhnya sebelum akhir 2026. Mama-mama OAP, kata dia, siap mendukung sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.

Mina juga menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pengusaha non-OAP, melainkan tuntutan agar perempuan Papua memperoleh ruang yang layak untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM atas upaya ini. Kami akan selalu berjalan bersama untuk sosialisasi, supaya saudara dan saudari dari kita yang non-OAP bisa paham dan mengerti. Kami tidak benci pengusaha non-OAP, tapi kami hanya minta supaya kami juga diberi ruang,” pungkasnya.

Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat peran UMKM OAP dalam perekonomian lokal, sekaligus mendorong mama-mama Papua agar semakin mandiri dan berdaya saing dalam mengembangkan usaha di Kabupaten Mimika.

EHO