Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendataan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026 menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil setelah enam fraksi DPRP PB masing-masing fraksi Golkar-Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Amanat Sejahtera, dan Fraksi Otonomi Khusus menyampaikan pendapat akhir terhadap nota keuangan Gubernur.
Kemudian Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh seluruh anggota DPR Papua Barat dengan menyatakan setuju dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2026 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (30/9/2026) malam.
Setelah mendapat persetujuan Legislatif, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Mohamad Lakotani didampingi Sekda Ali Baham Temongmere, serta Ketua dan para Wakil Ketua DPRP Papua Barat.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wagub Lakotani dalam sambutannya mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyusunan anggaran yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Kita tidak hanya mengejar tingkat penyerapan anggaran, tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas belanja dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” urainya.
Lakotani meminta agar anggaran perubahan diarahkan pada sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam konteks kekhususan Papua, Wagub menekankan agar alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua (OAP), tanpa mengabaikan pelayanan pembangunan bagi seluruh masyarakat Papua Barat.
Struktur rancangan APBD Perubahan tahun 2026 yang telah disetujui yaitu, pendapatan induk sebesar Rp4.408.376.924.864,00 mengalami perubahan menjadi Rp4.738.386.822.091,00. terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp698.896.301.812,00. Pendapatan Transfer sebesar Rp4.038.681.187.279,00. dengan demikian terdapat penambahan pendapatan sekitar Rp330 miliar atau sebesar 7,49 persen.
Belanja APBD induk sebesar Rp4.458.376.924.864,00 mengalami perubahan menjadi Rp4.965.726.629.779,54 dengan uraian sebagai berikut, belanja operasi Rp2.406.244.141.214,83. Belanja modal sebesar Rp627.734.130.696,71. Belanja tidak terduga sebesar Rp24.000.000.000,00. kemudian belanja transfer Rp1.907.748.357.868,00.
Pembiayaan sebesar Rp237.339.807.688,54 dengan uraian penerimaan pembiayaan daerah yaitu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggara sebelumnya Rp237.339.807.688,54. pengeluaran sebesar Rp10.000.000.000. sementara itu sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil atau nol.
KENN












