Koreri.com, Manokwari – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center (CC) 110 Polri berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S (40), yang diduga melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, Papua Barat.
Terduga pelaku diamankan Tim Unit Respons Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari pada Kamis (15/10/2026), tak lama setelah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi jual beli.
Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer palsu.
Namun, setelah memeriksa rekening, korban mendapati dana yang dijanjikan tidak masuk.
Korban kemudian menghubungi CC-110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, dokumen terkait bukti transfer palsu, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil penipuan.
Kombes Pol Ongky Isgunawan mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan CC 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan bermodus transfer palsu, terutama dalam transaksi jual beli.
“Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera menghubungi Call Center 110 Polri,” imbaunya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 tentang penipuan.
RED












