MRPB Serahkan Dua Rancangan Perubahan Raperdasus ke DPRP Papua Barat

DPRP Papua Barat MRPB Dua Ranc Perubahan Perdasus
Momen pose Bersama seusai rapat terbatas DPRP Papua Barat dengan MRPB di kantor Dewan setempat, Arfai, Manokwari, Kamis (25/9/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyerahkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP).

Raperdasus tersebut diserahkan langsung Ketua MRPB Judson Waprak kepada Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor dalam rapat terbatas pimpinan dan anggota kedua lembaga di Kantor Dewan, Kompleks Arfai, Manokwari, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan yang sama, DPRP Papua Barat juga menyerahkan Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan.

Ketua MRPB Judson Waprak mengatakan, revisi Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 merupakan bagian dari upaya memperkuat kebutuhan kelembagaan MRPB, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan serta anggota.

“Revisi Perdasus yang kami serahkan kepada DPRP merupakan bagian dari kepentingan lembaga MRPB dalam peraturan pemerintah. Apa yang menjadi kebutuhan lembaga dan berkaitan dengan kinerja anggota, itu yang kami sikapi dan luruskan,” kata Judson.

Menurut dia, perubahan regulasi tersebut penting segera ditindaklanjuti agar dapat memberikan kepastian dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan MRPB.

“Kita berharap ini tidak terlalu lama. Harus bisa segera dilakukan karena berkaitan dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kelembagaan ini,” ujarnya.

Judson mengatakan, revisi Perdasus tersebut sebenarnya telah lama direncanakan dan beberapa kali dibahas sejak periode kepemimpinan DPRP sebelumnya. Namun, pembahasannya belum dapat dituntaskan.

Karena itu, ia mengapresiasi pertemuan bersama DPRP Papua Barat yang mempertemukan pimpinan kedua lembaga untuk membahas sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Papua dan penguatan kelembagaan.

“Puji Tuhan, hari ini kita bisa bersama-sama dengan DPRP, Ketua DPR, Wakil Ketua, Ketua Bapemperda dan teman-teman untuk melakukan beberapa hal yang terkait dengan Perdasus dan Perdasi yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat Papua,” katanya.

Judson juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendorong proses pembahasan regulasi tersebut, termasuk dukungan terhadap aspek penganggaran dan tindak lanjut hingga ke pemerintah pusat.

Ia berharap sinergi tidak berhenti pada hubungan antara DPRP dan MRPB, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta seluruh jajaran terkait.

“Kalau DPR dengan MRP membuka diri untuk melakukan hal-hal yang baik, kita berharap gubernur, para bupati dan seluruh jajaran juga membuka diri untuk saling membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyambut baik pertemuan bersama MRPB.

Menurutnya, forum tersebut penting karena mempertemukan kedua lembaga untuk membahas secara langsung sejumlah kebutuhan regulasi dan kelembagaan.

Orgenes mengatakan, Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 akan menjadi perhatian DPRP untuk selanjutnya didalami oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kita akan menyesuaikan kondisi. Jika memang tahun ini bisa, berarti akan ditindaklanjuti dalam pembahasan. Tetapi jika tidak, maka diupayakan tahun depan,” kata Orgenes.

Ia berharap perubahan Perdasus tersebut nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan MRPB sehingga lembaga tersebut memiliki ruang yang lebih memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Harapannya, Perda ini juga memfasilitasi kepentingan yang ada di MRP sehingga ke depan memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara maksimal,” ujarnya.

RED