Kejar Penyerahan Aset Pelabuhan Pomako, Ini Harapan Pemprov Papua Tengah

Wagub PT Soal Aset Pelabuhan Perikanan Pomako
Wakil Gubernur Deinas Geley bersama Kepala DKP Papua Tengah Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi., MM, saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian persoalan dimaksud / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus mendorong penyerahan aset Pelabuhan Perikanan Pomako, Kabupaten Mimika.

Pasalnya, hingga kini aset tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah provinsi,
sehingga dinilai menghambat rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur perikanan laut di wilayah itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi., MM, mengatakan aset yang belum diserahkan meliputi tanah seluas sekitar 59,6 hektar, bangunan, serta peralatan pendukung seperti cold storage dan Air Blast Freezer (ABF).

Menurutnya, aset tersebut belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Pemprov Papua sebelum pemekaran.

Akibatnya, aset itu tidak termasuk dalam daftar aset yang kemudian diserahkan kepada Provinsi Papua Tengah.

“Karena aset tersebut belum diserahkan, kami berharap proses penyerahannya segera diselesaikan agar Pemerintah provinsi bisa melakukan pembangunan sesuai kewenangannya,” imbuhnya.

Carlos menjelaskan, pengelolaan pelabuhan perikanan dan urusan perikanan laut merupakan kewenangan Pemerintah provinsi. Sementara itu, Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan terhadap perikanan air tawar dan tempat pelelangan ikan (TPI) di kawasan pelabuhan.

Ia mengungkapkan, upaya penyelesaian persoalan aset tersebut telah dilakukan sejak 2025 melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah dan tindak lanjut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hingga 2026, proses penyerahan aset tersebut belum juga tuntas.

Pada 17 September 2026, Gubernur Papua kembali menerbitkan surat terkait penyerahan aset.

Langkah itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang melibatkan Gubernur Papua, Bupati Mimika, serta jajaran dinas terkait dari kedua daerah.

Meski demikian, menurut Carlos, belum ada tindak lanjut konkret hingga saat ini.

Karena itu, Wakil Gubernur Papua Tengah bersama dirinya melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.

Carlos menegaskan, penyerahan aset menjadi langkah penting agar pembangunan Pelabuhan Perikanan Pomako dapat segera direalisasikan.

“Kalau asetnya belum diserahkan, Pemerintah provinsi tidak bisa melaksanakan pembangunan. Sementara itu, Pemerintah kabupaten juga tidak memiliki kewenangan untuk membangun pelabuhan tersebut,” sambungnya.

Carlos berharap Pemkab Mimika segera menuntaskan proses penyerahan aset agar pengembangan pelabuhan dapat segera berjalan dan bisa segera memberikan manfaat bagi sektor perikanan serta perekonomian masyarakat.

Surat Gubernur Papua Tengah kepada Bupati Mimika, lanjut Carlos, juga telah ditembuskan ke KPK sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan aset tersebut.

HMS