Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan sharing session praktik baik inovasi layanan publik dan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Bel Timika, Selasa (27/10/2026).
Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Santy Sondang, S.IP., M.Si sekaligus membuka sosialisasi tersebut.
Dikatakan, administrasi kependudukan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya, menjadi persyaratan penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait.
“Peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah. Peraturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” demikian tegas Bupati.
Ia menekankan, pelayanan administrasi kependudukan harus terus dibenahi agar semakin tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan agar tetap mendapatkan akses yang layak.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini menjadi wadah bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai praktik baik inovasi pelayanan publik.
Melalui sesi tersebut, perangkat daerah diharapkan dapat saling bertukar gagasan dan mempelajari berbagai langkah yang telah diterapkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
Bupati menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik tidak harus dimulai dengan program berskala besar. Perubahan sederhana, seperti mempercepat proses pelayanan, memangkas hambatan birokrasi, memanfaatkan teknologi informasi, serta menyederhanakan prosedur, dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Seluruh perangkat daerah pun diimbau untuk membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus mengutamakan kemudahan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 turut menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Survei tersebut bertujuan mengukur sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat, sekaligus menghimpun masukan, kritik, dan saran sebagai bahan evaluasi.
Bupati berharap pelaksanaan survei dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya harus dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan program perbaikan, penentuan prioritas pembenahan, serta peningkatan kinerja setiap unit pelayanan.
Apabila masih ditemukan keluhan terkait kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya pelayanan, maupun kemudahan akses, seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.
Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap seluruh peserta semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, inovasi pelayanan yang berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025, sharing session praktik baik inovasi layanan publik, dan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Mimika.
NUEL












