Koreri.com, Sorong – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat di Papua Barat Daya (PBD) mendapat apresiasi dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat adat.
Aktivis Lingkungan Syafrudin Sabonama, S.H., M.H menilai, langkah DPRP PBD tersebut menjadi bukti keberpihakan Pemerintah terhadap Orang Asli Papua (OAP), terutama dalam menjamin pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Menurutnya, regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memperjelas batas wilayah adat dan hak ulayat, sekaligus memperkuat akses masyarakat adat terhadap manfaat dana Otonomi khusus (Otsus).
“Ini adalah hadiah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bagi masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat hukum adat,” kata Syafrudin kepada wartawan usia penetapan 8 produk hukum daerah di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (23/10/2026).
Aktivis murah senyum itu menegaskan, Papua Barat Daya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut harus dikelola dengan baik melalui perangkat regulasi yang memberikan kepastian hak bagi masyarakat adat.
Pihaknya mendorong kolaborasi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (NGO), dan mitra pembangunan untuk memastikan regulasi tersebut berdampak nyata.
Ia berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret agar OAP dapat menjadi tuan di tanahnya sendiri, tanpa terpinggirkan dalam pembangunan.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi, Torianus Kalami, S.AP.
Ia menilai inisiatif DPRP PBD menyusun Raperdasus tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat.
Menurut Torianus, kejelasan pengakuan wilayah adat penting untuk memitigasi konflik sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Keberpihakan pemerintah bisa kita ukur dari regulasi yang dihasilkan. Regulasi ini penting bagi masyarakat adat karena dapat membantu mereka memperoleh kepastian atas ruang dan hak komunalnya,” ujarnya.
Meski demikian, Torianus mengingatkan bahwa pengesahan regulasi utama harus diikuti dengan penyusunan aturan turunan agar masyarakat adat dapat mengakses dan merasakan manfaat kebijakan tersebut.
Ia berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di PBD segera menindaklanjuti Raperdasus tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap prosesnya dipercepat sehingga pada 2027 regulasi ini sudah diundangkan dan mulai berjalan. Ini kebutuhan masyarakat adat yang harus dijawab secepat mungkin,” tegas Torianus.
Raperdasus tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan dari pembicaraan tingkat pertama ke pembicaraan tingkat kedua, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah khusus.
Bagi masyarakat adat, regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi menjadi instrumen perlindungan hak ulayat, pencegahan konflik, dan penguatan posisi OAP dalam pembangunan di Papua Barat Daya.
KENN












