Koreri.com, Sorong – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan cek kosong senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Harianto terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sorong, Papua Barat Daya.
Kali ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya, S.H didampingi Christian Rumbajan, S.H dan Siska Parambang, S.H masing-masing sebagai hakim anggota, beragendakan pemeriksaan saksi korban, Rudi, Selasa (20/10/2026).
Dari keterangan saksi korban Rudi yang terungkap dalam persidangan bahwa, cek kosong terjadi setelah ada peminjaman uang Rp2 miliar dan Rp1 miliar.
Kemudian, saat kesepakatan Rp2 Miliar, terdakwa memberikan jaminan sertifikat.
“Dan sertifikat itu masih berada di tangan saksi korban,” ungkap Rustam yang juga Kuasa Hukum Harianto kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Di lain sisi, akibat sertipikat tanah yang menjadi jaminan dalam kasus cek kosong itu masih berada di tangan Rudi, maka pihak Harianto pun tak tinggal diam.
Upaya hukum pun dilakukan dengan mempolisikan saksi korban Rudi ke Polda Papua Barat terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan barang bukti sertipikat tanah milik Harianto.
“Dan sekarang, kasus dugaan penggelapan sertipikat tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Jadi penetapan tersangka sudah tidak akan lama lagi,” tegas Rustam.
Fakta lainnya terungkap, bahwa pada saat tahap II kasus cek kosong Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri Sorong, saksi korban Rudi dihadapan Jaksa mengakui uang Rp1 miliar tersebut milik terdakwa Harianto.
Namun anehnya, ketika yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam sidang di PN Sorong, pengakuannya sudah berbeda lagi.
Rudi mengaku uang Rp1 miliar itu miliknya.
“Setelah ditelusuri ada proses pengembalian pinjaman total Rp1,6 miliar yang ditransfer ke rekening saksi korban dan Rp260 juta ditransfer ke rekening istrinya yang merupakan bunga pinjaman. Tapi saksi korban tidak mengakui bunga pinjaman tapi yang diakui itu adalah bunga penalty SBN yang tidak didukung dengan bukti yang sah,” beber Rustam.
Kuasa Hukum Harianto itu lantas mempertanyakan konsistensi keterangan saksi tentang pembayaran cicilan sebesar Rp20 juta per bulan dan dugaan transfer uang ke rekening istrinya, bukan langsung rekening korban.
Menurutnya, keterangan saksi perlu diuji secara cermat untuk memperjelas hubungan kerjasama antara terdakwa dengan saksi korban, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam persoalan yang dipermasalahkan.
Kuasa Hukum berharap di sidang berikutnya yang menghadirkan saksi verbalisan, dapat memperjelas sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan dalam proses persidangan kasus ini.
Keterangan saksi verbalisan tersebut akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian yang perlu diuji lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim sebelum perkara diputuskan.
Rustam menekankan pula bahwa untuk membuat terang perkara yang menimpa kliennya dan saksi korban Rudi, apakah pidana atau perdata nantinya terletak pada keterangan saksi verbalisan yakni penyidik yang menyelidiki perkara ini.
“Kami memang sudah meminta agar turut dihadirkan saksi verbalisan, sebab bisa dilakukan konfrontir untuk membuat terang kasus ini. Apakah kasus ini cocoknya di ranah perdata atau pidana, ” sahutnya menyarankan.
Karena lanjut Rustam, kasus ini sebagai perkara pidana tentu didasari atas hasil yang disajikan oleh pihak penyidik.
“Bila hasil penyidikan yang disajikan oleh penyidik kepada ahli tanpa memasukan bukti ada pengembalian uang dan jaminan sertifikat, maka sudah pasti Ahli berpendapat bahwa kasus ini masuk ranah pidana. Walaupun dibantah saksi korban bahwa uang 1 persen itu akibat pinalti SBN. Sebab akan aneh, pinalti SBN hanya satu kali, kalau berulang kali dan bukti beberapa kali pengembalian,” singgungnya.
Menariknya, dalam persidangan ini mencuat nama salah satu Anggota DPR RI yang diakui oleh korban Rudi sebagai kakak kandungnya.
“Memang dalam persidangan korban mengakui sendiri, bahwa dia merupakan adik kandung dari salah satu Anggota DPR RI,” sambung Rustam.
Pertanyaannya, kenapa nama Anggota DPR RI ini dimunculkan? Sebab masih ada pula keterikatan utang piutang dengan kliennya.
“Jadi otomatiskan Rudi bilang dia (Harianto, red) bayar saya punya utang dulu, baru saya bayar kau, kan begitu,” tukasnya.
KENN












