DPRP PBD Desak Pemkab Tambrauw Lengkapi Dokumen Calon DOB Mpur

DPRP PBD Komisi I Desak Pemda Tambrauw Calon DOB Mpur
Wakil Bupati Tambrauw Paulus Ajambuani,S.H menyerahkan dokumen pengusulan calon DOB Kabupaten Mpur kepada ketua komisi I DPRP PBD di Fef, Kamis (15/10/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Fef – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) melalui Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Politik dan Keamanan memberikan angin segar kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk memekarkan calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Mpur.

Sebagai bentuk dukungan, Komisi I DPRP PBD yang dipimpin Zeth Kadakolo didampingi anggotanya, Barnike Susana Kalami, Yanto Yatam dan George Karel Dedaida mengunjungi Pemerintah Kabupaten Tambrauw sekaligus mengecek progres tim pemekaran calon DOB Kabupaten Mpur, Kamis (15/10/2026).

Tim Komisi I DPRP PBD diterima langsung Ketua Tim Pemekaran Calon DOB Mpur yang juga Wakil Bupati Tambrauw, Paulus Ajambuani di Fef tepatnya Kantor Pemerintahan setempat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Wabup Tambrauw dihadiri pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tim pemekaran, Tim Komisi I DPRP PBD mendapat sejumlah informasi terkait dengan persiapan tim pemekaran dan memberikan masukan terkait dengan Kabupaten pengusul.

DPRP PBD Komisi I Desak Pemda Tambrauw Calon DOB Mpur2
Kunjungan kerja Komisi I DPRP PBD di Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Kamis (15/10/2026) / Foto : KENN

Ketua Komisi I DPRP PBD Zeth Kadakolo, mendorong Pemkab Tambrauw segera melengkapi dokumen usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Mpur agar dapat diproses ke pemerintah pusat.

Menurutnya, pemekaran Kabupaten Mpur merupakan komitmen masyarakat yang telah disepakati melalui musyawarah di Kebar pada 2017 lalu.

Namun, dokumen yang tersedia saat ini masih berupa rancangan awal yang disusun ketika PBD belum terbentuk sebagai provinsi tersendiri.

“Dokumen ini sudah ada, tetapi ketika terjadi perubahan nama Mpur, dokumennya belum tersedia. Karena itu, kami mendorong Kabupaten Tambrauw sebagai daerah pengusul untuk segera melengkapinya,” ujar Kadakolo.

Politisi NasDem ini menegaskan, usulan pemekaran tidak cukup hanya dengan mengajukan nama calon daerah otonom baru, tetapi harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Sehingga, hal serupa juga perlu menjadi perhatian bagi usulan DOB lainnya di PBD termasuk Kabupaten Raja Ampat Tengah agar tidak berhenti pada pengusulan nama semata.

DPRP PBD Komisi I Serahkan Bantuan di Bamusama
Anggota Komisi I DPRP PBD, Yanto Yatam saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga Bamusbama / Foto : KENN

Legislator PBD itu menjelaskan, peluang pengajuan DOB baru ke Pemerintah pusat berkaitan dengan penyelesaian 2 rancangan Peraturan Pemerintah (PP), yakni mengenai penataan daerah dalam cakupan wilayah besar dan penataan daerah dalam cakupan wilayah kecil.

Jika kedua regulasi tersebut rampung, proses pengusulan pemekaran daerah diharapkan dapat mulai berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten yang berencana mengusulkan DOB segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menyampaikannya kepada Gubernur serta DPRP PBD.

“Pemerintah kabupaten yang akan mengusulkan DOB baru harus segera menyiapkan dokumen dan mengirimkannya kepada gubernur serta DPR Papua Barat Daya,” cetusnya.

Komisi I DPRP PBD berharap kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi perhatian utama agar aspirasi pemekaran yang diperjuangkan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Disela-sela pertemuan kunker ini, Komisi I DPRP PBD berkesempatan menyerahkan bantuan sembako kepada warga masyarakat Distrik Bamusbama yang terdampak konflik.

KENN