Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menerima dan menindaklanjuti sejumlah rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan terdapat tiga Raperdasus yang menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Salah satunya merupakan usulan inisiatif MRPB, yakni Raperdasus tentang perubahan atas Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat.
“Yang diserahkan itu rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota MRP. Itu hak usul inisiatif MRP,” kata Amin Ngabalin kepada Wartawan, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, DPRP Papua Barat menyerahkan dua Raperdasus kepada MRPB untuk memperoleh pertimbangan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Kedua Raperdasus itu yakni perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua serta Raperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Menurut Amin, kedua rancangan tersebut telah melalui pembahasan internal DPRP dan proses fasilitasi di Jakarta.
Karena itu, dokumen tersebut kini disampaikan kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kedua Raperdasus ini sudah selesai pembahasan di internal kita dan sudah selesai di tingkat fasilitasi di Jakarta. Sesuai kewenangannya, kita sampaikan kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan,” ujarnya.
Amin menjelaskan, pertimbangan dari MRPB diperlukan sebelum rancangan tersebut bersama sejumlah Perdasi dan Perdasus lainnya ditetapkan dalam rapat paripurna tingkat I.
Adapun Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 yang menjadi usulan MRPB akan terlebih dahulu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pasalnya, rancangan tersebut belum tercantum dalam Surat Keputusan tentang Propemperda yang telah ditetapkan DPRP Papua Barat.
“Karena usulan perubahan Perdasus Nomor 5 itu belum ada dalam surat keputusan kita tentang Propemperda, maka tadi kita usulkan kepada pimpinan DPR untuk segera mengagendakan rapat paripurna internal guna menetapkan perubahan atas SK Propemperda,” kata Amin.
Dengan perubahan tersebut, Raperdasus usulan MRPB diharapkan dapat masuk dalam agenda pembahasan DPRP bersama sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya.
Amin menargetkan seluruh proses legislasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, sehingga penetapan sejumlah Perdasus dan Perdasi dapat dilakukan sebelum Natal.
“Mudah-mudahan sebelum Natal sudah selesai semua,” ujarnya.
Khusus perubahan aturan mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota MRPB, Amin mengatakan DPRP akan melakukan kajian secara menyeluruh, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang kemudian diubah melalui PP Nomor 64 Tahun 2008.
“Karena berkaitan dengan kedudukan keuangan MRP, maka pasti kita akan kaji dulu, terutama berkaitan dengan peraturan di atasnya. Kita akan lihat sejauh mana ketentuan yang diusulkan itu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Dalam agenda paripurna tingkat I yang tengah disiapkan, DPRP Papua Barat memiliki delapan rancangan regulasi.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat terdapat satu rancangan terkait Reparprov.
Selain itu, terdapat pula rencana pembahasan mengenai PT KEN (Kasuari Energi Nusantara), termasuk penyertaan modal yang diusulkan pemerintah daerah.
“Dari DPR ada delapan. Dari pemerintah daerah ada satu tentang Reparprov. Kalau usulan terkait PT KEN dan penyertaan modalnya bisa masuk, berarti ada tiga dari eksekutif. Jadi totalnya 11,” ujar Amin.
Sedangkan Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 yang diserahkan MRPB akan dibahas setelah perubahan SK Propemperda ditetapkan dan setelah pembahasan APBD Perubahan selesai.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rancangan yang dibahas DPRP memiliki dasar agenda legislasi yang jelas dan sesuai dengan Propemperda yang telah ditetapkan.
RED








