Rekonstruksi 32 Adegan Ungkap Fakta Janggal di Kasus Dugaan Pembunuhan FR

IMG 20261105 WA0021

Koreri.com, Manokwari – Rekonstruksi kasus pembunuhan FR (18), siswa SMA Negeri 1 Manokwari, yang digelar Polresta Manokwari, Kamis (5/11/2026), mengungkap sejumlah perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan adegan yang diperagakan dalam reka ulang peristiwa.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 32 adegan untuk mengurai secara rinci kronologi peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Sejumlah adegan menjadi perhatian karena ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan tersangka maupun saksi dalam BAP dengan fakta yang diperagakan saat rekonstruksi.

Kapolresta Manokwari melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polresta Manokwari, IPTU Muhammad Annas Yusuf, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara objektif dan transparan.

“Intinya, rangkaian kegiatan ini dilaksanakan untuk mengungkap peristiwa pidana secara objektif dan transparan, sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Annas Kamis (5/11/2026).

Annas menjelaskan, salah satu perbedaan yang terungkap dalam rekonstruksi berkaitan dengan kondisi korban setelah tersangka melakukan aksinya.

Dalam keterangan BAP, korban disebut berada dalam kondisi tidak sadar. Namun, dalam rekonstruksi, korban diperagakan sempat melakukan perlawanan setelah aksi tersangka.

Perbedaan lainnya ditemukan pada keterangan mengenai keberadaan seorang saksi berinisial A yang disebut bersama tersangka sebelum bertemu dengan kedua korban.

Berdasarkan keterangan dalam BAP, tersangka bersama saksi A disebut menuju lokasi tertentu. Namun, dalam rekonstruksi, terungkap bahwa saksi A tidak sampai ke lokasi tersebut dan hanya berada di pinggir jalan.

Rekonstruksi juga memperagakan keberadaan tersangka bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian, termasuk ketika keduanya kembali melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam adegan lainnya, diperagakan peristiwa ketika korban perempuan berlari menuju rumah seorang saksi untuk meminta pertolongan setelah kejadian. Saksi tersebut kemudian menyampaikan informasi kepada anggota keluarganya.

Selanjutnya, sejumlah pihak kembali mengecek kondisi korban sebelum korban diantar untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Annas menegaskan, secara umum rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan gambaran hasil penyidikan. Perbedaan yang ditemukan lebih berkaitan dengan detail keterangan tertulis dalam BAP dan fakta yang diperagakan saat reka ulang.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Annas menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas perkara dengan mempertimbangkan hasil rekonstruksi sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah ahli yang dibutuhkan dalam proses penyidikan telah dilakukan.

Oleh karena itu, hasil rekonstruksi menjadi salah satu bagian penting dalam melengkapi dan menyusun kembali berkas perkara.

“Setelah rekonstruksi ini, berkas akan kami susun kembali dan dipersiapkan untuk tahap satu,” jelasnya.

Polresta Manokwari berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat mengungkap secara terang peristiwa pembunuhan terhadap FR, sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rekonstruksi 32 adegan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kronologi kejadian terungkap secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus memperkuat kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahap penyerahan kepada kejaksaan.

RED