Kapolres Mamberamo Raya Akhirnya Blak-blakan Soal Penangkapan 10 Ton BBM Solar

Kapolda Mambraya Kompol Jubelina Wali BBM 10 Ton
Kapolres Mamberamo Raya Kompol Jubelina Wally, S.H., M.H saat memimpin sejumlah personelnya melakukan pengamanan BBM pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT / Foto : NAP

Koreri.com, ‎Jayapura – Kapolres Mamberamo Raya Kompol  Yubelina  Wally, SH, MH,  akhirnya bicara balk-blakan merespon kasus penangkapan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga melibatkan Kasat Reskrim Polres setempat.

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Mamberamo Raya.

‎‎Kapolres menegaskan, siapa pun orangnya, tanpa memandang jabatan, kedudukan maupun latar belakang, apabila terbukti bermain atau menyalahgunakan BBM bersubsidi akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎“Siapa pun dia yang bermain BBM subsidi, akan saya tindak tegas. Ini merupakan perintah Kapolri dalam program 100 hari kerja, sehingga kami di daerah wajib melaksanakan dan menindaklanjuti perintah tersebut,” tegas Kompol Yubelina Wally di Jayapura, Senin (2/11/2026).

‎‎Dijelaskannya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius kepolisian. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

‎”Saya sudah warning anggota saya, jangan coba-coba bermain BBM, kedapatan saya tangkap dan proses. Kemarin Kasat Reskrim saya selama ini bermain BBM subsidi, begitu saya dapat informasi dari masyrakat, langsung turun kelapangan langsung saya tangkap ,” cetusnya.

Kompol Yubelina Wally SH MH
Kapolres Mamberamo Raya Kompol Yubelina Wally, SH, MH / Foto : NAP

‎‎Kapolres juga menegaskan bahwa jajaran Polres Mamberamo Raya akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

‎‎Ia berharap seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha maupun pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi BBM, dapat mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik penimbunan, penyalahgunaan ataupun penjualan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.

‎”Ini komitmen tegas dari Kapolri dalam program 100  hari kerja untuk memberantas Mafia BBM Subsidi, sehingga kami di Mamberamo Raya, saya telah komitmen untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Mamberamo Raya,” sahutnya.

‎Kompol Yubelina Wally membenarkan jika saat ini tim Krimsus Tipiter Polda Papua yang dipimpin AKP. Anugrah, dan Tim Paminal Polda Papua Ipda Rizdky Hidayat masih berada di Mamberamo Raya untuk mengusut tuntas kasus penangkapan BBM Subsidi jenis solar 10 ton yang ditangkap di salah satu gudang penampung di Burmeso milik Kasat Reskrim berinisial EFN dengan mengatasnamakan Polres Mamberamo Raya.

“Saat ini tim masih berada di Polres Mamberamo Raya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam penimbunan BBM subsidi,” bebernya.

Barang bukti BBM subsidi sebanyak 10 ton juga telah diamankan dari gudang salah satu perusahaan sudah amankan ke Polres Mamberamo Raya untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dan sanksi tegas telah diberikan kepada anggota yang terbukti terlibat kasus ini,” pungkas Kapolres.

NAP