Koreri.com, Sorong – Ratusan eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd mengadukan persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum diperoleh penyelesaian ke Polda Papua Barat Daya (PBD), Senin (2/11/2026).
Perwakilan 533 eks karyawan perusahan tambang ternama itu memperjuangkan dua tuntutan utama, yakni kekurangan pembayaran uang pesangon akibat tidak diperhitungkannya komponen Regular Overtime Allowance (ROA) atau uang lapangan, serta pembayaran biaya pemulangan ke daerah asal setelah memasuki masa pensiun.
Koordinator Lapangan Pensiunan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas, Willem Naa, mengatakan, 533 mantan pekerja tersebut terdiri atas 361 eks karyawan PetroChina dan 172 eks karyawan Petrogas.
Menurut Willem, persoalan ini telah diperjuangkan selama bertahun-tahun melalui berbagai lembaga mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI hingga Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Bahkan, persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 9 September 2026 lalu. Namun, hingga kini para mantan pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah perbedaan perhitungan pesangon antara karyawan kantor pusat di Jakarta dan pekerja lapangan di Sorong.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki para eks karyawan, perhitungan pesangon pekerja di Jakarta disebut menggunakan komponen upah secara penuh. Sementara pekerja lapangan di Sorong diklaim hanya diperhitungkan berdasarkan upah pokok.
Padahal, menurut mereka, kedua kelompok pekerja menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang sama.
Selain itu, komponen ROA juga menjadi perhatian. Dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025, persoalan tersebut disebut telah dibahas dan dituangkan dalam notulensi pertemuan.
Para mantan pekerja meminta status ROA diperiksa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, dokumen hubungan kerja, PKB/PP, serta praktik pembayaran yang berlaku saat hak tersebut timbul.
Mereka juga merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, khususnya ketentuan mengenai tunjangan tetap.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan perwakilan eks karyawan, nilai tuntutan terhadap PetroChina mencapai Rp307.038.776.877 untuk 361 mantan pekerja. Sedangkan tuntutan terhadap Petrogas mencapai Rp72.907.659.695 untuk 172 mantan pekerja.
Dengan demikian, total tuntutan dari 533 eks karyawan tersebut mencapai Rp379.946.436.572 atau sekitar Rp379,9 miliar.
Para eks karyawan menegaskan, angka tersebut merupakan perhitungan yang mereka ajukan dan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen masing-masing pekerja, masa kerja, PKB/PP, perjanjian kerja, serta bukti pembayaran.
Willem mengatakan, perjuangan mendapatkan hak-hak tersebut bukan semata-mata persoalan nominal uang, melainkan menyangkut pemenuhan hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan keahlian selama bertahun-tahun di sektor minyak dan gas bumi.
Sebagian besar dari mereka kini telah memasuki masa pensiun. Bahkan, beberapa rekan seperjuangan telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian atas hak yang diperjuangkan.
Melalui pengaduan ke Polda PBD, mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Mereka juga meminta adanya pemeriksaan objektif, penelusuran dokumen, serta ruang dialog dengan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hak-hak yang kami perjuangkan diperiksa dan diselesaikan berdasarkan aturan serta dokumen hubungan kerja yang berlaku,” tegasnya.
Para mantan pekerja berharap negara hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan adanya perlakuan setara bagi seluruh pekerja, baik yang bertugas di kantor pusat Jakarta maupun di lapangan Sorong.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dan angka tuntutan masih bersumber dari pihak perwakilan 533 eks karyawan masih membuka ruang bagi PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. untuk memberikan klarifikasi terkait perhitungan pesangon, komponen ROA, serta biaya pemulangan para mantan pekerja tersebut.
RED












