Koreri.com, Sorong – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) kembali menetapkan dua tersangka baru.
Penetapan tersebut masih berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JN selaku satuan terkait pengadaan dan ES, staf yang diperbantukan dari Pemerintah Provinsi Papua.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400,475 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik Polda PBD pada Rabu (28/10/2026).
“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni JN dan ES,” ujarnya.
Afriangga menjelaskan, penyidik telah menyiapkan surat panggilan terhadap kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Manokwari.
Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Pemprov Papua Barat Daya yang kini memasuki jilid kedua.
Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka JN dan ES yakni pasal 603 dan atau 604 Junto pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.
KENN












