Eksekutif Usulkan Perubahan APBD Papua Barat T.A. 2026, Target Pendapatan Naik 7,49 Persen

DPRP PB Paripurna Penetapan APBD P 2026
Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (28/9/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.

Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD T.A. 2026 itu digelar dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat masa sidang ke III tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (28/9/2026).

Gubernur Dominggus Mandacan menyerahkan langsung dokumen Raperda Perubahan APBD tersebut kepada Ketua DPRP Orgenes Wonggor,S.IP, didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon,S.H, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H, Wakil Ketua III Frits Bernard Indow.

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan, memasuki pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berupaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi, fiskal, serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Dominggus menyebutkan, perekonomian Papua Barat sepanjang 2025 tumbuh sebesar 6,46 persen. Sementara pada Triwulan I 2026, ekonomi Papua Barat tetap tumbuh sebesar 4,64 persen secara year on year (yoy).

“Perekonomian Papua Barat sepanjang 2025 tumbuh sebesar 6,46 persen, dan pada Triwulan I tahun 2026 tetap tumbuh sebesar 4,64 persen secara year on year,” kata Dominggus saat menyampaikan pengantar nota keuangan.

Dijelaskan, tantangan pembangunan Papua Barat ke depan masih berkaitan dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, serta peningkatan ketahanan pangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong penyediaan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan prioritas pembangunan Papua Barat tahun 2026. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan daerah, kebijakan transfer pemerintah pusat, serta hasil evaluasi APBD berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ditegaskan Mandacan, dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Pemprov Papua Barat juga melakukan penajaman kembali terhadap sejumlah program dan penyesuaian belanja.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Khusus dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), Pemprov terus mendorong agar pemanfaatan dana Otsus tepat sasaran, terutama melalui sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua Barat,” ujarnya.

Lanjut Gubernur Dominggus, kebijakan umum anggaran dan pendapatan belanja daerah juga dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

“Kemudian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksudkan sebagai upaya membangun komitmen bersama dengan DPR. Ini diperlukan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Target Pendapatan dan Belanja Naik

Dominggus memaparkan, dalam perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 7,49 persen. Sementara total belanja daerah meningkat sebesar 11,38 persen.

Untuk kebijakan pembiayaan, penerimaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

SiLPA tersebut mengalami penyesuaian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2025.

Sebelumnya, SiLPA yang dianggarkan dalam APBD induk sebesar Rp60 miliar. Setelah penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, nilainya menjadi Rp237 miliar.

Sementara itu, struktur perubahan APBD 2026 mencatat rencana pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total lebih dari Rp4 triliun.

Rinciannya, PAD sebesar Rp698 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp4 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp809 juta.

Untuk rencana belanja daerah juga mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2 triliun, belanja modal Rp624 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar dan belanja transfer Rp1 triliun.

Sedangkan penerimaan pembiayaan berupa SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp237 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar.

“Dengan demikian kami berharap proses pembahasan dapat dilaksanakan secara efektif dan konstruktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

KENN