Koreri.com, Sorong – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa, Harianto kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong, Selasa (3/11/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya, S.H dibantu Christian E. O. Rumbajan, S.H dan Siska J. Parambang, S.H masing-masing sebagai hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong.
Dua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Ronald Mambieuw dan Ayub Msiren memberikan keterangan mengenai adanya hubungan kerja sama usaha tambang antara terdakwa Harianto dan Saksi korban Rudi Sia.
Keterangan kedua saksi tersebut dinilai menjadi poin penting bagi tim penasihat hukum terdakwa dalam membantah konstruksi perkara yang selama ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Terdakwa Harianto Rustam, S.H dalam keterangan persnya mengatakan, keterangan saksi Ronald dan Ayub di persidangan justru memperlihatkan adanya hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak pelapor, termasuk adanya kegiatan survei lapangan terkait usaha pertambangan.
Menurutnya, fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi korban Rudi Sia pada persidangan sebelumnya yang menyatakan tidak pernah ada hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan terdakwa.
“Kalau sidang sebelumnya saksi korban mengatakan tidak ada kerja sama dalam bentuk apa pun, tetapi hari ini dua saksi a de charge yang kami hadirkan justru menerangkan bahwa ada hubungan kerja sama secara perdata bahkan sudah dilakukan survei lapangan,” ungkap Rustam.
Meskipun kerja sama tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, namun keterangan para saksi menunjukkan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Karena itu, pihaknya menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan atau benar-benar memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Advokat senior ini juga menyoroti persoalan cek kosong yang menjadi bagian dari dakwaan JPU.
Menurutnya, perlu didalami lebih jauh kapan cek kosong tersebut diterbitkan dan bagaimana latar belakang transaksi yang mendasarinya.
Sebab, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, terdapat unsur-unsur yang harus dibuktikan termasuk adanya tindakan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
“Posisi cek kosong ini harus kita tarik kembali. Cek itu diterbitkan kapan? Dalam konteks hubungan seperti apa? Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik transaksi tersebut? Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.
Selain itu, Rustam juga mengungkapkan soal adanya sejumlah hal terkait transaksi keuangan yang menurut pihaknya perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk pengembalian uang sebesar Rp1 miliar, keberadaan sertifikat yang disebut sebagai jaminan, serta pembayaran Rp 20 juta per bulan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pembayaran Rp20 juta per bulan tersebut berkaitan dengan penalti atas transaksi lain yang disebut sebagai SBN, bukan pembayaran bunga atas pinjaman pokok sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Atas sejumlah hal tersebut, pihak terdakwa mempertanyakan apakah penyidik telah mendalami dan mengumpulkan seluruh dokumen maupun bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Pada persidengan berikutnya, kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan mengenai konstruksi perkara, sekaligus menguji apakah peristiwa yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan keperdataan.
Pihaknya juga membuka kemungkinan meminta Majelis Hakim menghadirkan penyidik Polresta Sorong Kota sebagai saksi Verbalisan untuk memberikan klarifikasi terkait proses penyidikan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami ingin semuanya terang menderang, kalau nanti penyidik dihadirkan, kami akan menguji bagian mana dalam BAP yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan. Semua harus dikonfrontir dengan keterangan para saksi,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, jangan sampai seseorang dijatuhi hukuman berdasarkan konstruksi perkara yang belum diuji secara utuh, terlebih jika masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam proses pembuktian.
“Kami menjunjung tinggi asas hukum. Jangan sampai terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan konstruksi perkara yang cacat. Biarkan fakta persidangan berbicara dan majelis hakim yang menilai apakah ini merupakan perkara pidana atau perdata,” pungkasnya.
KENN












