MRPBD Bantah Abaikan Pengaduan Hak Ulayat Suku Aresi, Alfons: Kami Sudah Bekerja

IMG 20261104 191124
Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu/ Foto:KENN

Koreri.com,Sorong- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) membantah tudingan bahwa lembaga kultur orang asli Papua mengabaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan hak ulayat dan hak masyarakat adat Suku Aresi.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu menegaskan pihaknya telah menerima dan mengagendakan pengaduan yang disampaikan Advokat Ambrosius Klagilit.

Namun, penanganannya harus disesuaikan dengan agenda dan mekanisme kelembagaan.

Pada saat masyarakat suku Aresi menyerahkan aduan bertepatan pimpinan dan anggota MRPBD sedang melaksanakan agenda keluar daerah, sehingga klarifikasinya menunggu setelah kegiatan tersebut.

Alfons mengatakan, lembaga yang dipimpinya itu telah menjadwalkan pembahasan sejumlah pengaduan pada tanggal 14-18 September 2026 termasuk persoalan tanah adat Suku Aresi, dugaan pencemaran nama baik keluarga Tambrauw, serta persoalan Pelabuhan Folley, Distrik Misool Timur.

Namun, agenda pembahasan tersebut tidak berjalan sesuai rencana setelah terjadi aksi pemalangan kantor MRP pada 14 September 2026.

IMG 20261104 191343“Jadi, MRPBD tidak diam dan bukan mengabaikan pengaduan. Kami sudah bekerja dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan kelembagaan,” tegas Alfons dengan nada kesal saat menyampaikan keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, setelah persoalan pemalangan diselesaikan sekitar dua pekan kemudian, lembaga kultur OAP kembali mengupayakan pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk membahas substansi pengaduan.

Setelah diundang untuk rapat bersama, sejumlah perwakilan pengadu hadir tapi sayangnya advokat Ambrosius Klagilit tidak mengikuti pertemuan secara langsung dan diwakili pihak lain.

Kemudian hasil pembahasan bersama para pengadu dibawa ke Pemerintah Kabupaten Sorong dalam pertemuan bersama Bupati yang dimediasi Sekretaris Daerah.

Dalam pertemuan itu, pimpinan MRP Papua Barat Daya menyampaikan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi agar pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.

IMG 20261104 191353MRP, lanjut Alfons mendorong agar persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan ke tingkat pusat, sementara dugaan pelanggaran hukum dapat ditempuh melalui jalur peradilan atau pengadilan negeri setempat.

“Kami sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran MRP kepada pemerintah daerah. Sekarang kami sedang menunggu langkah dan tindak lanjut pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut,” ujarnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Maybrat ini menegaskan, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih seluruh persoalan yang melibatkan pihak ketiga, terlebih jika menyangkut kebijakan atau pengelolaan yang menjadi ranah pemerintah pusat.

Meski demikian, MRP tetap membuka ruang untuk memberikan pertimbangan sesuai tugas dan kewenangan konstitusionalnya dalam melindungi hak-hak masyarakat asli Papua.

Pimpinan lembaga kultur ini juga mempersilakan pihak yang merasa menemukan indikasi pelanggaran hukum untuk menempuh jalur pengadilan. MRP, kata dia, dapat memberikan pertimbangan sesuai kewenangannya.

Alfons berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak memperkeruh situasi dengan saling menyalahkan, mengingat persoalan hak masyarakat adat merupakan isu sensitif yang membutuhkan penanganan hati-hati.

“Kami ingin mencari keadilan dan memastikan persoalan masyarakat adat ini diselesaikan dengan baik. MRP sudah menjalankan tahapan yang menjadi kewenangan kami dan sekarang menunggu tindak lanjut pemerintah daerah,” pungkasnya.

KENN