Koreri.com, Sorong – Enam rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) yang sudah ditetapkan dalam daftar Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 siap diparipurnakan tingkat I kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Penetapan 6 rancangan peraturan daerah tersebut setelah Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan menuntaskan naskah akademik (NA) empat Raperdasi dan dua Raperdasus.
Dua Raperdasus yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengakuan, pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat
Empat Raperdasi yakni, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengelolaan Penduduk, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Keterbukaan Informasi Publik, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha
6 dokumen naskah akademik tersebut resmi diserahkan ketua Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan, Dr. Wellem Hendra Balubun, S.Kep., S.H., M.H kepada Ketua Bapemperda DPRP PBD Marthinus Abraham Nasarany, S.H., M.H di ruang rapat setempat, Kamis (22/10/2026).
Selanjutnya Ketua Bapemperda Marthinus Nasarany menyerahkan dokumen rancangan produk hukum daerah tersebut kepada pimpinan DPRP PBD.
Ketua Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan Dr. Wellem Hendra Balubun menjelaskan, penyerahan naskah akademik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus penegasan bahwa seluruh pekerjaan yang dipercayakan oleh DPR Papua Barat Daya telah diselesaikan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.
“Penyusunan keenam Naskah Akademik tersebut telah dilaksanakan melalui tahapan dan proses yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Balubun dalam keterangan persnya kepada wartawan usai menyerahkan dokumen naskah akademik.
Pihaknya berharap, Naskah Akademik beserta Ranperdasi dan Ranperdasus yang telah disusun ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pembentukan regulasi daerah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Semoga seluruh dokumen tersebut dapat menjadi landasan hukum yang bermanfaat dalam mewujudkan Papua Barat Daya yang semakin maju, berkeadilan, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu Wakil ketua II DPRP PBD Fredrick Marlisa mengapresiasi kerja cepat penyusunan naskah akademik oleh Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan.
“Kami mengapresiasi kerja-kerja oleh lembaga Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo dapat menyelesaikan penyusunan enam naskah akademik,” tukasnya.
KENN












